Sintang, Merdekapostnews.top
15 Desember 2025 Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga berlangsung di area hutan lindung.
Para penambang membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu. Selain itu, mereka juga diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).
Meski kerap disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas. Sejumlah media daring menyebut adanya dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.
Hingga kini, belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tetapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (15/12).
Warga setempat pun menyuarakan kekecewaan atas lambannya respons aparat. “Di Bukit Moran sekarang ramai hasilnya. Bos-nya dari Sekadau, namanya Jumiran. Oknum kades juga diduga terlibat karena mengoordinir semuanya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah APH benar-benar tidak mengetahui, atau justru sengaja menutup mata?.
Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum APH untuk bertindak tegas guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)













