Sintang, Merdekapostnews.top
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga ke wilayah Bukit Renggas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berada di area hutan lindung.
Meski aktivitas penambangan Ilegal ini telah sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak.
Informasi dari sejumlah pemberitaan media online menyebutkan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa setempat,
seperti Kepala Desa Kemantan Aponsius akrab disapa ( Kejang ) dan Tumenggung bernama Yat, dalam aktivitas PETI tersebut.
“Di Bukit Moran sekarang lagi ramai hasilnya, Bos-nya dari Sekadau, namanya (Jumiran) Kades juga terlibat, dia yang koordinir semua,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.
“Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tapi tetap tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya,Kamis 10/4/2025.
pada Senin 14 April 2025 dalam video rekaman warga berdurasi singkat itu tampak jelas pemandangan Bukit Moran yang di jadikan tempat Penambangan Emas Tanpa Izin PETI Ilegal tepatnya di Dusun Muran Hulu Desa Kemantan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang terlihat terkikis sedikit demi sedikit perlahan mulai longsor, diduga kuat akibat longsor dari aktivitas tambang emas Ilegal warga yang sudah cukup berlangsung lama pembiaran oleh pihak APH setempat ataupun dinas Terkait di kabupaten Sintang
“Kemarin bg longsor nya.. Sekitar jam satu ke atas bg..tidak ada korban jiwa ucap nya dengan nada singkat.
Dengan kejadian ini masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran APH setempat khusus nya Polres Sintang terhadap kegiatan PETI Ilegal di bukit Moran ber sebelah dengan aktivitas PETI di bukit Renggas Kecamatan Tempunak kabupaten sintang, karena akan berpotensi korban jiwa,tanah longsor dan pengerusakan kawasan hutan lindung akan membawa bencana besar.
Kapolsek Kecamatan Sepauk IPDA Tri Sutrismo, S.H. saat di konfirmasi awak media via whatsapp,via telfon namum tidak ada jawaban sama sekali
Ditempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi kapolres sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M via whatsapp namun juga tidak ada jawaban.
Ketika berita ditayangkan Kaporles Sintang menjawab pesan via Whatsaap “baik terimakasi infonya.”tulisnya..
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru sengaja membiarkannya? ,Tutup Mata.
Dampak PETI dapat merugikan negara dan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Selain itu, PETI juga dapat menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
tindakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
selain itu, Aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait harus segera mengambil Tindakan Tegas terhadap kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Tim













