Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Polres dan Polsek Sepauk Sintang Bungkam Terkait Aktivitas PETI di Bukit Moran Mengakibatkan Terjadinya Tebing Bukit Longsor

by PIMRED
April 16, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Lintas Daerah
0
Polres dan Polsek Sepauk Sintang Bungkam Terkait Aktivitas PETI di Bukit Moran Mengakibatkan Terjadinya Tebing Bukit Longsor
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga ke wilayah Bukit Renggas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berada di area hutan lindung.

Meski aktivitas penambangan Ilegal ini telah sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak.

Informasi dari sejumlah pemberitaan media online menyebutkan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa setempat,

seperti Kepala Desa Kemantan Aponsius akrab disapa ( Kejang ) dan Tumenggung bernama Yat, dalam aktivitas PETI tersebut.

“Di Bukit Moran sekarang lagi ramai hasilnya, Bos-nya dari Sekadau, namanya (Jumiran) Kades juga terlibat, dia yang koordinir semua,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.

“Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tapi tetap tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya,Kamis 10/4/2025.

pada Senin 14 April 2025 dalam video rekaman warga berdurasi singkat itu tampak jelas pemandangan Bukit Moran yang di jadikan tempat Penambangan Emas Tanpa Izin PETI Ilegal tepatnya di Dusun Muran Hulu Desa Kemantan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang terlihat terkikis sedikit demi sedikit perlahan mulai longsor, diduga kuat akibat longsor dari aktivitas tambang emas Ilegal warga yang sudah cukup berlangsung lama pembiaran oleh pihak APH setempat ataupun dinas Terkait di kabupaten Sintang

“Kemarin bg longsor nya.. Sekitar jam satu ke atas bg..tidak ada korban jiwa ucap nya dengan nada singkat.

Dengan kejadian ini masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran APH setempat khusus nya Polres Sintang terhadap kegiatan PETI Ilegal di bukit Moran ber sebelah dengan aktivitas PETI di bukit Renggas Kecamatan Tempunak kabupaten sintang, karena akan berpotensi korban jiwa,tanah longsor dan pengerusakan kawasan hutan lindung akan membawa bencana besar.

Kapolsek Kecamatan Sepauk IPDA Tri Sutrismo, S.H. saat di konfirmasi awak media via whatsapp,via telfon namum tidak ada jawaban sama sekali

Ditempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi kapolres sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M via whatsapp namun juga tidak ada jawaban.

Ketika berita ditayangkan Kaporles Sintang menjawab pesan via Whatsaap “baik terimakasi infonya.”tulisnya..

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru sengaja membiarkannya? ,Tutup Mata.

Dampak PETI dapat merugikan negara dan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Selain itu, PETI juga dapat menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.

tindakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

selain itu, Aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait harus segera mengambil Tindakan Tegas terhadap kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Tim

Previous Post

Ada Apa? Kapolsek Sepauk Bungkam, Terkait Beredar Viral Video Pendek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bukit Muran Kecamatan Sepauk Longsor

Next Post

Blue Light Patrol, Cara Polres Purwakarta Cegah Aksi Kiminal Di Malam Hari

Next Post
Blue Light Patrol, Cara Polres Purwakarta Cegah Aksi Kiminal Di Malam Hari

Blue Light Patrol, Cara Polres Purwakarta Cegah Aksi Kiminal Di Malam Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In