Sekadau, Merdekpostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di Jalan Adi Sucipto, Simpang Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Beberapa hari lalu, awak media online sempat memberitakan aktivitas PETI tersebut. Mirisnya, Kapolsek Sungai Ayak, Ipda Sianturi, saat itu hanya memberikan imbauan dan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek lokasi.
“Nanti kami cek ke lokasi,” ucap Kapolsek pada Selasa, 30 Desember 2025.
Namun, pada Jumat, 2 Januari 2026, awak media kembali mengonfirmasi Kapolsek Sungai Ayak terkait perkembangan penanganan aktivitas PETI tersebut, termasuk dugaan keterlibatan bos cukong sekaligus pemilik lahan dan pekerja berinisial AHN atau JKO. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sikap tersebut terkesan bungkam.
Sementara itu, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 31 Desember 2025, di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto secara tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan hukum terhadap para penambang ilegal, terutama para pemodal.
Kapolda juga meminta agar wartawan segera melaporkan personel kepolisian ke Propam apabila tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Ia mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk merespons dan mengakomodasi kebutuhan informasi wartawan dengan cara yang baik dan santun.
“Bila ada kasatker yang tidak merespons wartawan saat dikonfirmasi, segera laporkan ke Propam,” tegas Kapolda.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas, bukan sekadar memberikan imbauan, untuk menghentikan aktivitas PETI serta mengusut tuntas para bos cukong pemodal di balik kegiatan ilegal tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara), Raja Simatupang, mengungkapkan kekesalannya terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
“Saya meminta aparat penegak hukum setempat, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera bertindak tegas menutup aktivitas PETI dan menangkap serta memproses semua pihak yang terlibat maupun berada di baliknya. Aktivitas ini sudah jelas merusak lingkungan hidup. Jangan menunggu hingga terjadi bencana baru semuanya menjadi ribut dan saling menyalahkan,” ujarnya geram.
Ia menegaskan bahwa undang-undang sudah sangat jelas mengatur larangan tersebut.
“Lantas, apa lagi yang ditunggu? Apakah Polda, Polres, maupun Polsek benar-benar tidak tahu atau sengaja menutup mata? Begitu juga dengan kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, apakah mereka Yakin tidak mengetahui hal ini?” tambahnya.
Sumber : DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)













