Sintang, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, meskipun saat ini aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penertiban terhadap para pelaku PETI.
Salah satunya terjadi di Sungai Pendam, Dusun Pedian, Desa Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Baru beberapa pekan dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum setempat, para bos cukong atau pemodal tampaknya tidak jera dan kini kembali beroperasi.
“Iya, Bang… mereka sudah mulai. Datang saja, Bang, lewat tempat kemarin kalau Abang tidak percaya,” ucap seorang warga singkat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/10).

Di tempat terpisah, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan mantan oknum Kepala Desa Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu. Beberapa pekan lalu, awak media Merdekapostnews.top sempat dihubungi oleh mantan oknum kades tersebut, Suharudin, yang meminta agar pemberitaan terkait lokasi PETI dihapus atau diturunkan (take down) dengan iming-iming uang sebesar Rp500.000.
Hingga kini, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Suharudin, namun belum mendapat jawaban dan yang bersangkutan terkesan bungkam.
Kapolsek Ketungau Hulu, AKP Arif Dwi Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, “Terima kasih informasinya, kami akan cek informasi tersebut,” ujarnya singkat.
Persoalan PETI tidak hanya menyebabkan pencemaran air, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius. Pemerintah melalui aparat kepolisian kerap melakukan penertiban, namun para cukong atau bos pemodal PETI seolah kebal hukum.
Selain itu, aktivitas PETI juga dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah longsor, yang menjadi masalah serius di Provinsi Kalimantan Barat. Dampaknya sangat merugikan ekosistem alam serta kesehatan manusia. Pertambangan liar yang tidak terkendali dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan membuat air sungai menjadi keruh.
Tindakan pertambangan ilegal seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Saat ini, aktivitas PETI menjadi atensi utama Polda Kalbar dan jajarannya.
Masyarakat berharap Kapolda Kalbar segera menurunkan tim ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI ilegal di wilayah tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi












