Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat menjadi perhatian serius Kapolda Kalbar. Ramainya pemberitaan di media online dan media massa pun kian menyedot perhatian publik.
Salah satu lokasi aktivitas PETI berada di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Baru-baru ini, aktivitas tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, mirisnya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Dalam upaya menggali informasi, salah seorang awak media online mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pengurus atau koordinator aktivitas PETI berinisial SN. Ia membantah terlibat, dengan mengatakan:
“Di sini tidak ada pengurus. Masyarakat sendiri yang buka PETI, tidak ada sistem pengurus,” ujarnya.
Namun, pernyataannya berlanjut dengan nada mencurigakan. SN justru menawarkan imbalan uang kepada awak media.
“Kalau abang mau uang, datang saja ke Seberuang. Berapa pun akan kami kasih kalau sudah bertatap muka. Kalau lewat WA susah. Kami siap berapa pun uang yang diminta, asal datang ke Seberuang,” ucapnya pada Sabtu (4/10).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media menyatakan akan melaporkan dugaan upaya suap dan aktivitas PETI tersebut secara resmi ke Polda Kalbar.
Tim Redaksi













