Sekadau, Merdekapostnews.top
Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) masih marak di Jalan Adi Sucipto, Simpang Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Baru beberapa hari awak media online sempat memberitakan aktivitas PETI tersebut mirisnya, Kapolsek Sungai Ayak Ipda Sianturi hanya sekedar menghimbau dan mengatakan nanti kami cek kelokasi,ucap kapolsek selasa 30 Desember 2025.
Pada Jumat 2 Januari 2026 awak media mengkonfirmasi ulang Kapolsek Sungai Ayak terkait aktivitas PETI dan Bos Cukong diduga Pemilik lahan juga pekerja inisial AHN atau JKO tindak lanjut sudah sampai mana,namun tidak ada respons saat dikonfirmasi via WhatsApp terkesan bungkam.
Saat menggelar Konferensi Pers,Rabu 31 Desember di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar,Jl.Jendral Ahmad Yani Kota Pontianak,Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto secara tegas memerintahkan Jajarannya agar melakukan tindakan hukum terhadap para penambang ilegal terutama pemodal, ucapnya.
Lanjut Kapolda, juga meminta Wartawan segera melaporkan personelnya ke Propam,apabila tidak memberikan respon saat dikonfirmasi,ia pun mengaku sudah memerintahkan Jajarannya untuk merespon dan mengakomodir Wartawan sesuai kebutuhan informasi dengan cara-cara yang baik dan santun.
“Bila ada Kasatker yang tidak merespon wartawan saat dikonfirmasi,segera laporkan ke Propam”, tegasnya.
Warga berharap, aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas, bukan sekadar himbauan, untuk hentikan dan usut tuntas Bos cukong pemodal PETI tersebut.
Higga berita ini diturunkan ke meja redaksi awak akan membuat laporan resmi ke Polda Kalbar.(Tim)













