Bekasi, Merdekapostnews.top
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, khususnya di wilayah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan pemulihan fungsi lahan milik negara.
“Bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kalimalang, khususnya di Pasirsari, tidak memiliki legalitas dan berdiri di atas lahan milik pemerintah. Tidak ada dasar hukum untuk memberikan kompensasi,” tegas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rosyid Hidayat, Jumat (26/4/2025).
Menurut Rosyid, total ada puluhan bangunan semi permanen yang akan ditertibkan dalam waktu dekat. Bangunan-bangunan tersebut mayoritas digunakan sebagai tempat usaha dan hunian, namun berdiri tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang.
Langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyempitan aliran air yang bisa memicu banjir. Pemkab Bekasi juga telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni agar segera membongkar sendiri bangunan mereka.
“Kalau sampai batas waktu yang diberikan tidak dibongkar secara mandiri, kami akan lakukan pembongkaran paksa,” tambahnya.
Pemkab mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membangun di lahan tanpa izin, terutama di area yang masuk dalam ruang milik jalan atau sempadan sungai, karena melanggar peraturan dan tidak akan mendapat ganti rugi bila ditertibkan.
Red













