Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistiknya

by PIMRED
Januari 20, 2026
in Headline
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistiknya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut secara pidana maupun perdata. Sengketa yang muncul dari produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pers (DKP) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menilai tindakan kekerasan, intimidasi, atau upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak boleh langsung memakai instrumen hukum pidana atau perdata.

“Wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” tegas MK dalam putusannya.

MK menekankan bahwa perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukan keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

UU Pers berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.

Perlindungan ini melekat erat selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan—khususnya saat melaksanakan tugas profesi secara sah.

MK menegaskan Pasal 8 UU Pers bukan memberikan impunitas hukum, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, atau pembatasan yang tidak proporsional.

Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, tindakan kekerasan atau intimidatif, bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata.

(Redaksi)

Previous Post

Warga Bedayan–Libau, Sepauk, Sintang, Keluhkan Jalan Rusak Parah Saat Musim Hujan, Berulang Kali Diusulkan ke Pemda Namun Belum Ada Respons

Next Post

OTT Bupati Pati Sudewo Berlangsung Berjam-jam, KPK Ungkap Banyak Kendala di Lapangan

Next Post
OTT Bupati Pati Sudewo Berlangsung Berjam-jam, KPK Ungkap Banyak Kendala di Lapangan

OTT Bupati Pati Sudewo Berlangsung Berjam-jam, KPK Ungkap Banyak Kendala di Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In