Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Uda, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran di wilayah Kapuas Hulu.
“Kami akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya. Tidak ada kata toleransi bagi mereka,” ujar Kapolres kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
“Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar tidak melakukan pelanggaran hukum karena akan berurusan dengan kepolisian tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
“Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik ilegal atau aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi singkat dari warga yang memperlihatkan adanya aktivitas arena sabung ayam di Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Mirisnya, hingga kini, pemberitaan awak media terkait aktivitas arena sabung ayam ilegal tersebut belum direspons dengan penindakan tegas oleh Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, mengucapkan terima kasih kepada awak media atas informasi terkait adanya aktivitas sabung ayam di Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Terima kasih informasinya, Bang. Silakan hubungi Kapolsek saja, Bang,” ujar Kasat singkat.
Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, namun tidak mendapat jawaban. Terkesan bungkam. Ada apa?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Awak media berencana membuat laporan resmi ke Polda Kalbar, sementara warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku praktik sabung ayam dan permainan kolok-kolok yang meresahkan warga.
Tim Redaksi













