Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Baru beberapa hari viral di media sosial, empat orang wanita pekerja di salah satu kafe di Kapuas Hulu kedapatan membawa alat narkoba jenis sabu, beberapa klip bekas sabu, dan kembali maraknya salah satu tempat hiburan malam kafe remang-remang menjadi sorotan.
Salah satunya kafe hiburan malam atau kafe remang-remang menjual minuman keras, dan para pekerja wanitanya kebanyakan berasal dari luar daerah, yang berada di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari pantauan tim investigasi awak media, ada beberapa tempat atau rumah hiburan malam yang tidak berjauhan lokasinya, dan tampak para pekerja wanita malam atau penghibur tengah berjajar menunggu tamu “om-om gatal” yang tak diundang datang.
Dari pengakuan salah seorang pemilik kafe, inisial (SD), “Biasanya ramai gak tentu. Ini saja sekarang yang kurang cewek. Ini biasanya sampai 20 orang di sini,” ucapnya singkat.
Di tempat terpisah, “Yang di jalan masuk, jalan Trans, kami di sini tinggal. Sudah biasa, Bang. Musiknya gak terlalu terdengar dari dalam, hanya samar. Kalau sudah malam Minggu atau orang kerja emas, jual emas, mereka banyak juga yang datang. Lalu lalang tengah malam di kampung ini,” ujar seorang warga yang namanya enggan disebut.
Kepala desa setempat menjelaskan, “Kami dari Pemdes dan juga kecamatan sudah berupaya semampu kami. Bahkan pada tahun kemarin sampai kami mau menutup kafe-kafe yang ada di daerah kami, tetapi kami kurang dukungan, sedangkan yang punya berdalih mereka punya izin. Sampai saat ini pun kami tidak bisa berbuat terlalu jauh. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan selidiki izin yang mereka pegang dan juga meminta bantu tim dari kecamatan dan kabupaten untuk mengecek izin yang mereka sebut. Dari dasar izin itulah nantinya kami bergerak.” ujar kades, Sabtu (14/6/2025).
Semantara Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I. K., M.H.,melalui pesan wa kepada media mengungkapkan bahwa akan giatkan kembali bersama instansi berwenang lainnya”
Sanksi untuk membuka tempat hiburan malam tanpa izin bisa berupa kurungan, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran. Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP atau pihak berwenang.
Sanksi Kurungan dan Denda Sesuai Perda, pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan hingga 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
Jika pelanggaran dianggap berat, izin usaha tempat hiburan malam dapat dicabut.
Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP atau pihak berwenang lainnya yang diberi kewenangan untuk menegakkan Perda dan peraturan lain terkait hiburan malam.
Imbauan dan Larangan Pemda sering mengeluarkan imbauan atau bahkan larangan untuk tempat hiburan malam selama periode tertentu, seperti Ramadan, dan akan ada sanksi bagi yang nekat buka.
Tim














Tindak lanjut min, ajak sekalian satpol pp cuma saran jangan sedikit yang turun soalnya lebih dari 5 kafe remang2 dan mereka ada ordal setiap kunjungan dari pemdes/kecamatan pasti dah tinggal beberapa yang ada. Untuk izin itu hanya izin mulut dari salah satu oknum tidak bertanggung jawab bukan ke pihak desa nya. Bahkan mereka juga tidak pernah mengenalkan dirik ke desa hanya tiba2 sudah buka kafe😊