Sanggau, Kalbar , Merdekapostnews.top
Ramainya pemberitaan di media sosial beberapa hari lalu terkait penambangan emas tanpa izin (PETI), tidak disertai tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Ada apa?
Maraknya aktivitas PETI di beberapa desa di Kabupaten Sanggau, khususnya di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, seperti Desa Semerangkai, Dusun Jonti, Dusun Sayu, Dusun Mapai, dan salah satunya di Desa Penyelimau, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar, membuat masyarakat setempat resah.
Beberapa video viral singkat dari warga sudah sangat jelas.
“Masyarakat Karang Taruna Desa Penyelimau, Kecamatan Kapuas, menolak adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Sanggau,” ujar mereka pada Jumat, 30 Mei 2025.
Salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menjelaskan, “Dikarenakan tempatnya itu kemarin tidak bisa ramai-ramai. Kalau ramai, karam.”

Di tempat terpisah, warga juga menyampaikan, “Sanggau tolak PETI. Intinya, kita harus menjaga Sungai Kapuas kita,” cetusnya dengan nada kesal.
Warga lain menambahkan, “Kita sudah sepakat, jangan ada aktivitas PETI di daerah Penyelimau kami. Tolong pikirkan, kalian lebih percaya tiga orang atau semua warga? Kami tidak bohong. Kami minta jangan di sini lagi. Kami minta kalian cabut dari sini. Kalau sampai masih ada, pokoknya kami tunggu kalian sampai pergi dari sini.
Berangkat kau! Pergi dari sini! Kalau lanting tidak mau dibakar, berangkat kalau mau aman! Ini Penyelimau, bukan negara lain yang terima duit,” terangnya.

Aktivitas PETI di Provinsi Kalbar sangat memprihatinkan. Dengan kejadian ini, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat mengambil tindakan tegas, bukan tutup mata atau pura-pura tidak tahu.
Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian, khususnya Bapak Jenderal Kapolri dan Bapak Kapolda Kalbar, mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI tersebut—mulai dari bos pemodal (cukong), penampung emas ilegal, hingga mengusut tuntas siapa yang menjadi backing di balik kegiatan PETI tersebut—guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Tim













