Indrapura, Merdekapostnews.top
Jabatan Kepala Lingkungan (Kepling) tidak dapat digantikan secara otomatis oleh ayah kandung. Posisi Kepling merupakan jabatan administratif yang pengangkatan dan pemberhentiannya diatur oleh peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/wali kota, bukan berdasarkan hubungan keluarga.
Syarat utama menjadi Kepling adalah warga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan tersebut. Tidak ada aturan yang memperbolehkan penggantian jabatan berdasarkan hubungan keluarga. Jabatan Kepling bukanlah jabatan yang bisa diwariskan atau digantikan oleh kerabat.
Namun, dalam kasus di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, jabatan Kepling diduga diperlakukan seperti jabatan warisan atau perusahaan keluarga. Akibatnya, dua orang Kepling aktif—Imam (Kepling III) dan Erwin (Kepling VI)—tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Selama Imam dan Erwin menjabat, mereka dikabarkan jarang atau bahkan tidak pernah aktif menjalankan tugas Kepling.
Setiap urusan pelayanan masyarakat maupun pengisian daftar hadir piket di Kantor Lurah Indrapura justru dikerjakan oleh ayah kandung masing-masing, yaitu Ramli (ayah Imam) dan Misman (ayah Erwin).
Alasan Ramli dan Misman, anak mereka tidak dapat meninggalkan pekerjaan utamanya, sehingga lebih fokus pada pekerjaan pribadi dibandingkan menjalankan tugas sebagai Kepling.
Keterangan dari Pihak Kelurahan
Pada Senin (6/10) pukul 14.45 WIB, wartawan mencoba mengonfirmasi Lurah Indrapura, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sekretaris Lurah (Seklur) Sopander, yang saat itu berada di kantor, mengakui bahwa tugas Kepling III Imam dan Kepling VI Erwin memang dijalankan oleh ayah kandung mereka.
Sopander menjelaskan, ayah Imam dan ayah Erwin setiap hari berada di kantor lurah sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Mereka masuk sesuai jadwal piket masing-masing. Misman mewakili Erwin pada hari Senin dan Rabu, sementara Ramli mewakili Imam pada hari Selasa dan Kamis.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan, tidak ditemukan jadwal piket resmi yang mencantumkan jam tugas tersebut. Sopander juga memberikan keterangan yang berubah-ubah: awalnya menyebut jadwal piket Imam dan Erwin pukul 08.00–16.00 WIB, kemudian berubah menjadi pukul 08.00–12.00 WIB. Sopander bahkan tidak bisa menjelaskan siapa Kepling yang bertugas setelah pukul 12.00 WIB.
“Antara Kepling dengan lurah lah itu bang, Kepling yang mana lagi yang piket,” ujar Sopander kepada wartawan.

Pengakuan Para Ayah
Ayah Kepling VI, Misman, saat dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa dirinya benar-benar menggantikan tugas Erwin.
Sementara itu, Ramli, ayah Kepling III, dengan santai mengatakan, “Sepanjang masyarakat tidak keberatan saya yang mengerjakan tugas anak saya sebagai Kepling, tidak ada masalah,” ujarnya.
Surat Peringatan dan Status Jabatan
Pada Kamis (9/10) pukul 11.15 WIB, wartawan kembali ke Kantor Lurah Indrapura. Saat itu, Lurah Indrapura sedang berada di ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa Imam dan Erwin telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali. Jika menerima SP untuk ketiga kalinya, jabatan Kepling akan dicabut.
Lurah juga menegaskan, Erwin sebenarnya tidak bisa lagi menjabat sebagai Kepling VI Kelurahan Indrapura karena tempat tinggalnya kini sudah masuk wilayah Desa Tanah Merah. SK jabatannya akan diubah menjadi Kadus VI Desa Tanah Merah.
Menurut Lurah, jika Erwin dan ayahnya Misman tidak lagi menjabat, mereka juga tidak akan memperoleh bantuan dari pemerintah. Sejak Ramli dan Misman berhenti menjabat secara resmi akibat faktor usia, beban tugas Kepling menjadi berat dan tidak tertangani dengan baik.
Lurah mengungkapkan bahwa waktu kerja Kepling seharusnya pukul 08.00–16.00 WIB. Namun, Ramli dan Misman hanya masuk pukul 08.00–12.00 WIB. “Waktu masuk kantor mereka sendiri yang atur,” kata Lurah.
Ia juga menambahkan, “Saya tidak bisa bekerja kalau hanya satu orang saja Kepling yang mau diajak kerja sama, yaitu Gitok. Penyebabnya ada tiga orang yang menjadi biang masalah: Junaidi, Nahnul, dan Ramli. Mereka semua punya backing di kantor ini. Lihat saja, sekarang masih jam dinas tapi mereka sudah tidak ada di kantor lurah.”(Samsir Alam)













