Bekasi, Merdekapostnews.top
LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat somasi pertama kepada PT Astra Credit Companies (ACC) terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga menyebabkan konsumen mengalami kerugian materiil dan immateriil, 26 Januari 2026.
Sehari setelah menerima surat kuasa pada 23 Januari 2026, Heri selaku Humas LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi mendatangi kantor cabang PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Karawang guna meminta klarifikasi terkait konsumen, yakni klien kami atas nama M. Sulaiman. Klien tersebut telah melunasi pembayaran kredit pada 7 Februari 2025. Namun hingga saat ini, atau kurang lebih satu tahun setelah pelunasan, pihak ACC masih menahan BPKB milik klien kami.
Dalam pertemuan tersebut, Ashari selaku staf yang mewakili PT Astra Credit Companies menjelaskan bahwa terdapat dua kontrak kredit atas nama yang sama. Hal tersebut, menurut pihak ACC, menyebabkan BPKB yang telah lunas tertahan karena masih terdapat kontrak lain yang belum selesai masa kreditnya.
Memang benar klien kami mengakui adanya dua kontrak yang berbeda, yakni kontrak mobil Avanza di PT ACC Bandung dan kontrak di PT ACC Cabang Karawang. Namun, klien kami mengalami musibah di mana mobil Rush tersebut digelapkan oleh pihak rental. Atas kejadian itu, klien kami telah melaporkan kepada Polres Karawang, dan surat laporan tersebut telah dilampirkan serta disampaikan kepada pihak PT ACC.
Meski demikian, pihak PT ACC tetap tidak memberikan BPKB mobil Avanza yang telah lunas. Akibatnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi yang dinilai tidak berdasar. Oleh karena itu, kami bersama tim advokasi LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan PT Astra Credit Companies ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Ardiansyah, Sekretaris Jenderal DPC LPK-RI Kabupaten Bekasi.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a, c, dan d
Pasal 7 huruf b dan g
Pasal 1365 KUH Perdata
LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi akan menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen dari lembaga pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Ardiansyah.
(Red/Jimy)













