Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,25 Triliun Dalam Kasus Eks Dirut PT ASDP

by PIMRED
November 24, 2025
in Headline
0
KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,25 Triliun Dalam Kasus Eks Dirut PT ASDP
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

24 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Angka tersebut menjadi dasar tuntutan terhadap tiga mantan petinggi ASDP yang kini berstatus terdakwa.

Proses akuisisi yang berlangsung pada periode 2019–2022 itu dinilai sarat penyimpangan. Dari hasil perhitungan metode net loss, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa nilai pembayaran ASDP pada proses akuisisi jauh melebihi nilai wajar aset PT JN. ASDP tercatat membayar sekitar Rp1,27 triliun, terdiri dari pembelian saham PT JN dan pembelian 11 unit kapal yang terafiliasi.

Setelah dilakukan pengurangan berdasarkan penilaian ahli terhadap nilai wajar aset, kerugian bersih negara akhirnya dihitung sebesar Rp1,25 triliun.

Tiga Eks Direksi Jadi Terdakwa

Tiga mantan petinggi ASDP yang dinilai bertanggung jawab dalam keputusan akuisisi tersebut adalah:

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama

Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan

Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan

Hakim dalam putusannya menyatakan ketiganya terbukti melakukan penyimpangan dalam proses KSU hingga akuisisi PT JN, termasuk menerbitkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi PT JN meski tidak memenuhi persyaratan. Analisis risiko yang disusun internal perusahaan juga diabaikan.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik PT JN disebut menerima keuntungan besar, sementara negara menanggung kerugian triliunan rupiah.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman:

Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Yusuf Hadi & Harry Caksono: masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara untuk Ira.

Bantahan Mantan Dirut ASDP

Meski demikian, Ira Puspadewi menolak perhitungan kerugian negara yang disampaikan KPK. Dalam pleidoinya, ia menilai audit kerugian tersebut tidak akurat dan tidak dilakukan oleh lembaga penilai publik. Ia juga menilai nilai aset yang dijadikan dasar perhitungan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Namun, hakim menilai bantahan tersebut tidak cukup kuat untuk menepis bukti-bukti yang diajukan jaksa.

KPK dan BPKP Lakukan Audit Bersama

KPK memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan bersama BPKP. Sebelumnya, KPK memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp1,27 triliun sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan penilaian ahli.

Preseden bagi BUMN

Kasus akuisisi ini menjadi salah satu temuan korupsi terbesar di sektor BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Para pengamat menilai, putusan ini dapat menjadi preseden untuk pengawasan lebih ketat terhadap transaksi dan ekspansi usaha BUMN, terutama yang melibatkan perusahaan swasta.(Red)

Previous Post

Bantuan CSR Hutama Karya Untuk Pengemudi Ojek Online

Next Post

Komandan Kodim 1206/Putussibau Berikan Jamdan: “Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun”

Next Post
Komandan Kodim 1206/Putussibau Berikan Jamdan: “Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun”

Komandan Kodim 1206/Putussibau Berikan Jamdan: “Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In