Jakarta, Merdekapostnews.top
24 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Angka tersebut menjadi dasar tuntutan terhadap tiga mantan petinggi ASDP yang kini berstatus terdakwa.
Proses akuisisi yang berlangsung pada periode 2019–2022 itu dinilai sarat penyimpangan. Dari hasil perhitungan metode net loss, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa nilai pembayaran ASDP pada proses akuisisi jauh melebihi nilai wajar aset PT JN. ASDP tercatat membayar sekitar Rp1,27 triliun, terdiri dari pembelian saham PT JN dan pembelian 11 unit kapal yang terafiliasi.
Setelah dilakukan pengurangan berdasarkan penilaian ahli terhadap nilai wajar aset, kerugian bersih negara akhirnya dihitung sebesar Rp1,25 triliun.
Tiga Eks Direksi Jadi Terdakwa
Tiga mantan petinggi ASDP yang dinilai bertanggung jawab dalam keputusan akuisisi tersebut adalah:
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama
Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan
Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Hakim dalam putusannya menyatakan ketiganya terbukti melakukan penyimpangan dalam proses KSU hingga akuisisi PT JN, termasuk menerbitkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi PT JN meski tidak memenuhi persyaratan. Analisis risiko yang disusun internal perusahaan juga diabaikan.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik PT JN disebut menerima keuntungan besar, sementara negara menanggung kerugian triliunan rupiah.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman:
Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Yusuf Hadi & Harry Caksono: masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara untuk Ira.
Bantahan Mantan Dirut ASDP
Meski demikian, Ira Puspadewi menolak perhitungan kerugian negara yang disampaikan KPK. Dalam pleidoinya, ia menilai audit kerugian tersebut tidak akurat dan tidak dilakukan oleh lembaga penilai publik. Ia juga menilai nilai aset yang dijadikan dasar perhitungan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Namun, hakim menilai bantahan tersebut tidak cukup kuat untuk menepis bukti-bukti yang diajukan jaksa.
KPK dan BPKP Lakukan Audit Bersama
KPK memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan bersama BPKP. Sebelumnya, KPK memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp1,27 triliun sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan penilaian ahli.
Preseden bagi BUMN
Kasus akuisisi ini menjadi salah satu temuan korupsi terbesar di sektor BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Para pengamat menilai, putusan ini dapat menjadi preseden untuk pengawasan lebih ketat terhadap transaksi dan ekspansi usaha BUMN, terutama yang melibatkan perusahaan swasta.(Red)













