Kabupaten Bekasi, Merdekapostnews.top
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayah kandungnya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp14,2 miliar.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Ade Kuswara diduga menerima aliran dana suap terkait pengurusan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara sang ayah diduga berperan sebagai perantara dalam penerimaan dan pengelolaan dana tersebut.
Dalam keterangan resminya, KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pemerintahan dan kediaman pihak terkait.
“Kami menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penindakan ini merupakan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers.
Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.(Red)













