Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.Kegiatan pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan manusia.
PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga risiko bencana seperti tanah longsor. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas sangat berbahaya karena dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan di sekitar lokasi.
Beberapa hari lalu, media online merdekapostnews.top memberitakan aktivitas PETI, salah satunya di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Namun, Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu tidak memberikan tanggapan atau respons atas pemberitaan tersebut, Selasa (16/9).
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Polda Kalbar telah menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas PETI ke aparat penegak hukum terdekat.
Kombes Pol Bayu Suseno, selaku Kabid Humas Polda Kalbar, mengimbau seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungan dan ketertiban hukum dengan cara melaporkan setiap aktivitas PETI yang diketahui.
“Silakan laporkan kepada kami jika menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Anda. Segera hubungi kantor Polres terdekat agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Demikian laporan awak media dari Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim













