Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali mencuat. Di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, praktik tambang ilegal berlangsung terbuka dan masif, seolah tanpa pengawasan berarti.
Hasil penelusuran tim media di lapangan, Senin (15/9/2025), menunjukkan deretan lanting jek bermesin besar berjajar di sepanjang aliran sungai. Suara mesin yang terus menderu disertai kepulan asap hitam menjadi pemandangan sehari-hari. Sementara di kawasan darat, tepatnya di Simpang Empat Km 1, mesin dompeng beroperasi nyaris tanpa henti.
Seorang warga setempat mengaku aktivitas tersebut sempat terhenti akibat penertiban. Namun kondisi itu tak berlangsung lama.
“Waktu ada pemeriksaan memang berhenti sebentar. Sekarang jalan lagi karena air sungai sedang naik,” ujar warga tersebut dengan nada khawatir.
Kerusakan Lingkungan Kian Parah
Dampak PETI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meninggalkan luka serius bagi lingkungan. Kualitas air sungai menurun, habitat alami rusak, dan potensi bencana seperti longsor semakin besar. Yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pemurnian emas berisiko mencemari rantai kehidupan
Zat beracun ini dapat mengendap di air dan tanah, lalu masuk ke tubuh manusia dan hewan. Ancaman gangguan kesehatan jangka panjang hingga kematian menjadi bahaya nyata bagi masyarakat sekitar.
Secara hukum, praktik ini jelas dilarang. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Sebelumnya, unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menyatakan komitmen bersama untuk menekan aktivitas PETI, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tambang ilegal masih terus berlangsung.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menekankan pentingnya sinergi lintas pihak.
“Penanganan PETI tidak bisa dilakukan sendiri. Semua unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat, harus memiliki pandangan dan tindakan yang sama,” ujarnya.
Antara Pernyataan dan Kenyataan
Meski berbagai pernyataan telah disampaikan, suara mesin tambang masih menggema di Desa Delintas Karya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Apakah upaya pemberantasan PETI benar-benar dijalankan secara konsisten? Ataukah hanya berhenti pada wacana dan seremonial?
Jika situasi ini terus dibiarkan, Kapuas Hulu berisiko kehilangan lebih dari sekadar sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang tak terkendali bisa mengancam kesehatan dan masa depan generasi mendatang.(Tim)













