Batu Bara, Merdekapostnews.top
Seorang intel TNI berinisial R, yang saat itu mengenakan kaos oblong putih dan celana pendek hitam, diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan Media Online Merdekapostnews. Peristiwa itu terjadi di tempat usaha penjahit pakaian milik Wali, yang terletak di sebelah Deco Seratus, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Senin, 26 Mei, pukul 11.21 WIB.
Kronologis Kejadian
Saat itu, wartawan sedang berada di tempat usaha penjahit milik Wali. R turut berada di lokasi tersebut. Wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi kepada R terkait pajak usaha kafe RJ Makan Minum milik R yang terletak persis di depan RM 100, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Wartawan menanyakan apakah usaha tersebut telah membayar pajak makan dan minum kepada Bapenda Kabupaten Batu Bara atau belum.

Diduga, R tidak terima atas pertanyaan tersebut dan mengeluarkan nada tinggi kepada wartawan, “Ngapain kau tanyakan itu? Usaha aku kau ganggu. Aku buat acara pesta rakyat di Lapangan Bola Kaki Indrapura, Kecamatan Air Putih, yang lalu juga kau ganggu. Mau main kau sama aku di mana kau mau? Cari tempatnya, mau di sini? Ayok!” ujar R, lalu diduga langsung mendorong keras dada wartawan.
Penganiayaan berhenti setelah dilerai oleh pemilik usaha penjahit, Wali. Setelah itu, R duduk di kursi. Namun, tidak lama kemudian, R berdiri kembali dan memfoto wartawan yang hendak pergi menggunakan sepeda motornya, sambil berkata melalui ponselnya, “Ini dia orangnya.”
R kemudian kembali duduk, dan beberapa saat kemudian memanggil wartawan. Ia meminta agar wartawan yang sebelumnya diduga dianiaya duduk bersamanya. Permintaan itu dipenuhi oleh wartawan.
“Ada apa lagi, Pak? Sudahlah, nanti Bapak emosi lagi,” ujar wartawan.
“Aku tidak emosi. Kalau aku salah, aku minta maaf sama kau,” jawab R.
“Saya maafkan, Pak. Namun kejadian ini tetap akan saya lanjutkan,” tegas wartawan.
Klarifikasi Pajak Kafe RJ
Wartawan sebenarnya datang ke tempat usaha Wali bukan untuk mengonfirmasi R, melainkan menanyakan soal kemeja yang sebelumnya ia pesan. Namun, karena R kebetulan ada di lokasi, wartawan sekalian melakukan konfirmasi mengenai pajak usaha RJ Makan Minum milik R.
Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.TP, M.AP, melalui Sekretaris Bapenda Rahmat, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa pajak makanan dan minuman yang harus dibayarkan oleh pengusaha bergantung pada pendapatan yang diperoleh.
“Misalnya, jika pendapatan pengusaha makan minum mencapai seratus juta, maka ia wajib membayar pajak sebesar sepuluh juta rupiah. Namun, untuk Kafe RJ, saya belum tahu pasti berapa besar pajak makan minumnya, baik dari segi pendapatan besar maupun kecil. Nanti akan kami cek terlebih dahulu,” ujar Rahmat.
(Samsir Alam)













