Batu Bara, Merdekapostnews.top
Humas Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusro, diduga tidak menjalankan disiplin kerja sebagaimana mestinya. Hal ini terpantau saat yang bersangkutan didapati awak media sedang duduk santai di Sadajiwa Coffee, Simpang Empat Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada jam dinas, Selasa (6/1) sekitar pukul 23.16 WIB.
Dalam keterangannya, penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga relevan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Aturan tersebut mewajibkan ASN menaati jam kerja serta melarang penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang sah.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN menetapkan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu di luar jam istirahat. ASN juga terikat pada Kode Etik dan Kode Perilaku yang menuntut pelaksanaan tugas secara jujur, bertanggung jawab, berintegritas, cermat, dan disiplin.
Diketahui pula, di banyak pemerintah daerah dan instansi, telah diberlakukan surat edaran atau maklumat internal yang secara tegas melarang ASN maupun P3K nongkrong di warung kopi atau kafe saat jam kerja tanpa izin atau alasan yang jelas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi etik maupun disiplin.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Muhammad Yusro sempat berdialog dengan wartawan.
“Gak kerja?” tanya wartawan.
“Kerja,” jawab Muhammad Yusro.
“Kalau kerja, kenapa di sini?” lanjut wartawan.
“Namanya humas. Masa humas di kantor. Adminlah yang duduk di kantor,” jawab Muhammad Yusro.

Usai pertemuan tersebut, wartawan langsung menuju Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, untuk mengonfirmasi kejadian itu kepada Kepala Kantor Kemenag. Namun, kepala kantor tidak berada di tempat.
Seorang pegawai bernama Fikri, yang juga bertugas sebagai humas di kantor tersebut, menyampaikan kepada wartawan bahwa Kepala Kantor Kemenag sedang menghadiri undangan pesta pernikahan bersama Muhammad Yusro.
Tak lama berselang, wartawan melihat Kepala Kantor Kemenag beserta jajarannya tiba di kantor dan langsung masuk ke ruang kerja. Ketika wartawan mencoba menemui kepala kantor, ajudan bernama Hanafi tidak mengizinkan masuk dengan alasan kepala kantor sedang menerima tamu, serta menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada bagian Tata Usaha (TU).
Saat ditanya apakah Muhammad Yusro ikut menghadiri acara pernikahan bersama Kepala Kantor Kemenag, Hanafi menyatakan bahwa Muhammad Yusro tidak ikut dalam acara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Batu Bara, Saidin, menegaskan bahwa P3K tidak diperbolehkan duduk di kafe saat jam dinas.
“Tidak boleh P3K duduk di kafe pada jam dinas. Itu salah,” tegas Saidin kepada wartawan di ruang kerjanya.
(Samsir Alam)













