Jakarta, Merdekapostnews.top
Mantan Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi impor gula. Namun, vonis ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Apakah hukuman tersebut sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan?
Tom Lembong dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Proses tersebut diduga melibatkan aliran dana tak sah dan berkontribusi pada kerugian negara serta kerusakan sistem tata niaga gula nasional.
Padahal, menurut data dari penyidik KPK, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dalam bentuk uang negara, tetapi juga memukul petani lokal akibat jatuhnya harga gula domestik. Tak hanya itu, ada dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Meski terbukti bersalah, vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp5 miliar dianggap terlalu ringan oleh sebagian pengamat hukum dan masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan:
Apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera?
Apakah vonis ini mencerminkan keadilan di tengah maraknya praktik korupsi di sektor pangan?
Kuasa hukum Tom menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengevaluasi penanganan kasus ini sebagai bagian dari komitmen membenahi tata kelola impor strategis.
Vonis ringan atas kasus besar seperti ini menambah daftar panjang kontroversi penegakan hukum di Indonesia. Publik pun bertanya-tanya: apakah keadilan benar-benar ditegakkan.(Red)













