YOGYAKARTA, Merdekapostnews.top
Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (Diskominfo DIY) pada Kamis, 18 September 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang Nakula ini dipimpin langsung Ketua Umum FOYB, Wuri Rahmawati, bersama tim kuasa hukum, perwakilan praktisi transportasi online, dan mitra driver Grab. Tujuannya yakni memaksa pemerintah daerah menjembatani aspirasi pengemudi yang terus dirampas oleh skema tarif baru aplikasi Grab, Jumat, 19/09/2025.
Sejak pukul 09.35 WIB, delegasi FOYB berhadapan dengan Kepala Diskominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si., beserta jajaran staf. Pertemuan berakhir dua jam kemudian dengan hasil yang masih samar – samar, komitmen Diskominfo DIY berjanji untuk mempelajari rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan membantu pengiriman surat audiensi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomDigi) RI.
Meski terlihat cair suasana dalam diskusi, Namun di atas meja diskusi, Wuri tak menahan amarahnya. Dirinya mengatakan dengan tegas “Program ‘Grab Bike Hemat Berbayar’ adalah penghianatan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022,” tegas Wuri seusai pertemuan. Tanpa ragu ia menuding Aplikator Grab menutup mata terhadap hak pengemudi dengan dalih biaya langganan, memotong pendapatan mitra hingga jauh di bawah standar hidup layak. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengabaian mutlak atas martabat pekerja,” ujarnya.
Diskominfo DIY lantas memberi alasan birokrasi “Kami hanya bertanggung jawab kepada Gubernur DIY, bukan otoritas pusat,” kata Hari Edi Tri. Ia mengakui tidak punya jalur formal untuk memaksa KemenKomDigi menindak Aplikator Grab. Meski begitu, ia menyatakan kesediaan menggunakan jejaring komunikasi yang ada untuk memfasilitasi FOYB. Namun, pernyataan itu dianggap ambigu dan semu oleh FOYB, yang menuntut aksi lebih daripada janji.
FOYB membawa dua opsi audiensi, tatap muka langsung di kantor KemenKomDigi atau forum daring dengan direktur terkait. Intinya, mereka menuntut diskusi formal yang menghantarkan rekomendasi Kemenhub RI tentang tarif bersih tanpa celah. Jika audiensi masih diabaikan, ancaman FOYB semakin terang, dengan. dukungan penutupan layanan Grab secara nasional oleh KemenKomDigi.
Terpisah Praktisi transportasi online Yos Shanto yang jug mengikuti kegiatan membeberkan fakta kejam di lapangan “Pengemudi tak cuma kehilangan puluhan ribu rupiah per hari, mereka kehilangan harapan.” Baginya, skema berlangganan bertentangan dengan semangat transparansi tarif bersih. Ia menyoroti bahwa setelah KM 667/2022 dikeluarkan, tidak ada ruang untuk potongan tambahan, apalagi dalih ‘hemat berbayar’.
Kuasa Hukum FOYB, Widiantoro, menegaskan titik kritis, jika rekomendasi Kemenhub RI diabaikan, KemenKomDigi dapat menerapkan sanksi administratif hingga memutus layanan aplikator Grab. “Penutupan nasional bukan gertakan kosong, melainkan opsi tertinggi negara untuk menjamin kepatuhan aplikator terhadap regulasi,” ujarnya. Ancaman ini diusung agar pemerintah pusat tak lagi menoleransi perilaku predatori pelaku industri.
Respon Hari Edi Tri terlihat hati-hati. Ia berjanji menyiapkan draf surat permohonan audiensi disertai rekomendasi resmi Kemenhub RI. Staf Diskominfo DIY akan difokuskan pada jalur komunikasi daring dengan Sekretariat KemenKomDigi. Namun persuasi semacam ini dianggap langkah minimal. FOYB menuntut kepastian waktu dan respons tertulis dari KemenKomDigi, bukan janji klise yang cuma menjadi penyedap status quo.

Pertemuan ini mencerminkan kegelisahan mendalam dalam ekosistem ojol. Regulasi yang dibuat untuk melindungi ternyata diduga dipreteli oleh kekuatan modal. Perdebatan antara keberlangsungan bisnis aplikator dan hak pekerja tak bisa lagi diabaikan. Jika pemerintah pusat terus mundur, maka fungsi regulasi semata-mata sebagai aksesoris formal tanpa dampak nyata.
FOYB tak mau menunggu netralitas birokrasi. Rangkaian langkah berikutnya sudah disiapkan, penyerahan surat audiensi, pemantauan ketat respons KemenKomDigi, lalu eskalasi ke publik dan ranah legislatif. Dukungan massa akan digalang untuk menekan parlemen mengevaluasi kembali payung hukum transportasi online. Negeri ini tak kekurangan suara, yang dibutuhkan adalah keberanian wakil rakyat menegakkan nasib bangsa.
Lebih dari sekadar pertemuan, aksi FOYB di Diskominfo DIY menandai titik balik perjuangan pengemudi ojol. Ini adalah momen ketika pekerja gig economy menuntut ruang politik, bukan hanya mekanisme aduan pelanggan. Tekad mereka, memastikan rantai kebijakan tak terhambat oleh kepentingan pemodal. Setiap janji birokrasi harus ditagih, setiap peluang dialog harus dipastikan hasilnya.
Geliat perjuangan ini seharusnya menjadi panggilan bagi Kemenhub dan KemenKomDigi untuk segera memfinalkan kebijakan tarif bersih. Regulasi tanpa sanksi berarti hanya ilusi. Negara harus menunjukkan wajah aslinya, apakah melindungi rakyat kecil atau menutup mata demi stabilitas bisnis berbasis aplikasi?
Tantangan di depan sangat konkret. FOYB menegaskan komitmen menjaga kelangsungan inklusivitas digital tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra. Tanpa kestabilan pendapatan, ekosistem ojol yang sejatinya mempermudah mobilitas publik justru menambah beban ketidakpastian ekonomi.

Maka, pertemuan di Diskominfo DIY bukan sekadar seremonial. Ia adalah peringatan keras, saatnya intervensi konkrit dan pemberian sanksi tegas. Jika tak ada tindakan nyata, pemerintah bakal menghadapi gelombang protes lebih besar. FOYB sudah bersiap bergerak dari ruang rapat ke jalanan, menggoyang panggung kebijakan demi pengemudi yang layak mendapat perhatian serius.
Terakhir Wuri menyatakan “Pertarungan ini tidak akan berhenti sampai regulasi ditegakkan tanpa kompromi. FOYB siap menjadi benteng paling depan, menjagokan keadilan bagi mereka yang sepanjang hari menuntaskan pesanan demi sesuap nasi. Pemerintah pusat dan daerah kini diuji, apakah mereka mampu memberi efek jera pada aplikator yang menihilkan hak pekerja? Sengkarut birokrasi dan janji kosong harus segera dirobek, dan kebijakan tegas mesti lahir dari tekanan nyata di lapangan.” pungkas Wuri.
( Pitut Saputra )













