Kab.Bekasi, Merdekapostnews.top
Ketua Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat sekaligus Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat (Jabar) melayangkan somasi pertama terhadap Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terkait dugaan malpraktik terhadap almarhumah Yolanda Aulia Putri (16), putri kedua dari Mintarsih, warga Kampung Tambun RT 07/01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi (15/8/2025).
Muhammad Turmuji, Ketua Tim Khusus DPD AWIBB Jawa Barat, kepada awak media menjelaskan bahwa surat somasi pertama terkait dugaan malpraktik terhadap almarhumah Yolanda Aulia Putri sudah dilayangkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, dengan nomor: 019/SK-PID.VIII/2025.
“Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan somasi peringatan ke-1 atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Hastien Rengasdengklok terhadap Ny. Yolanda Aulia Putri,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jimy.

Sementara itu, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., dari Tim Hukum Merah Putih sekaligus Dewan Pengawas DPD AWIBB Jawa Barat, menambahkan bahwa dugaan malpraktik yang dilakukan RS Hastien Rengasdengklok terhadap kliennya terkait penanganan medis yang, hingga berita ini tayang, belum ada penyelesaian konkret dari pihak rumah sakit.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan malpraktik di RS Hastien Rengasdengklok bukan hanya terjadi pada Ny. Yolanda. Berdasarkan informasi yang AWIBB terima, pada 2024 juga pernah terjadi kasus serupa.
Selain itu, Dr. Weldy juga menyayangkan sikap pihak RS Hastien Rengasdengklok yang pernah mengundang kliennya, didampingi DPD AWIBB Jawa Barat, dengan tujuan klarifikasi terkait pemberitaan.
Dr. Weldy melanjutkan, pihaknya akan menunggu tanggapan somasi dari RS Hastien Rengasdengklok terhitung tiga hari ke depan.
Hingga berita ini terbit, pihak RS Hastien Rengasdengklok belum dapat dikonfirmasi.
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat













