Internasional, merdekapostnews.top
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rizal Sampurna asal Banyuwangi dan Iwan Sahab asal Bekasi, dilaporkan meninggal dunia di Kamboja pada April 2025. Keduanya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyiksaan sebelum meninggal.
Rizal Sampurna (30) diketahui berangkat ke Kamboja pada Oktober 2024 melalui jalur non-prosedural. Ia bekerja sebagai operator judi daring di sebuah perusahaan di Kamboja. Sebelum meninggal, Rizal sempat mengabari ibunya bahwa tangannya diborgol saat bekerja. Pada 14 April 2025, Rizal ditemukan dalam kondisi babak belur oleh polisi Kamboja dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit .
Sementara itu, Iwan Sahab juga ditemukan dalam kondisi penuh luka pada 14 April 2025. Video yang beredar di media sosial menunjukkan Iwan dalam keadaan mengenaskan sebelum akhirnya meninggal dunia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kedua korban diduga menjadi korban TPPO dan bekerja di sektor ilegal di Kamboja .
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah membantu biaya pemulangan jenazah Rizal Sampurna. Jenazah Rizal saat ini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dan dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada 9-10 Mei 2025, setelah seluruh biaya pemulangan sebesar sekitar Rp 120 juta dibayarkan .
Sementara itu, jenazah Iwan Sahab dimakamkan di Kamboja sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga .
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan diri ke perwakilan RI di luar negeri untuk memudahkan perlindungan dan pemantauan. Data menunjukkan bahwa kasus PMI ilegal di Kamboja meningkat drastis dalam lima tahun terakhir, dengan 3.310 kasus ditangani pada tahun 2024, naik 60 kali lipat dibandingkan tahun 2020 .
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan menindak tegas praktik perekrutan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan WNI di luar negeri.(Red)













