Sintang, Merdekapostnews.top
Kegiatan Zirkon yang biasa dikenal masyarakat pasir Puya, merupakan sisa pasir dari hasil PETI Penambangan Emas Tanpa Ijin, kegiatan ini tentunya harus mengantongi izin ekplorasi, IUP, IUPK untuk mengambil hasil alam tersebut.
Salah satunya baru ber operasi di Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk tepatnya di dekat pelabuhan Dusun Ulak Limau Desa kenyauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat temuan Awak media dilapangan memantau langsung kegiatan pengelolaan pasir Zirkon yang cukup tersembunyi jauh dari pemukiman warga bekas lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin PETI di wilayah desa nanga sepauk kecamatan sepauk.
Tampak sangat jelas kondisi dilokasi berdiri kokoh layaknya pabrik besar lengkap dengan alat mesin spiral satu unit seperti sudah terkoodinir.
Menurut keterangan kades desa kenyauk inisial (ANW) disapa hari “pak Minggu, itu masuk desa nanga sepauk bukan desa kenyauk bg…, jalan nya seja masuk desa kenyauk, yang penting mereka gunakan jalan kalau rusak y di betul kan, ujar kades.

Di tempat terpisah kades desa nanga sepauk inisial (NM) membenarkan PT.KMP ( Kalimantan Minerals Persada ) pertambangan Puya ( Zirkoni ) berada di wilayah desa nanga sepauk kecamatan Sepauk, Awak media juga mengonfirmasi selaku kades desa nanga sepauk (NM) terkait “Ijin eksplorasi,IUP, IUPK untuk mengambil hasil alam yang digunakan PT KMP yang beroperasi di Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang”.
Lanjut kades menjelaskan”, PT.KMP sudah ada di kecamatan Sepauk mulai tahun 2014 dan sudah ada pabrik di desa lengkenat, sekarang buka cabang di Nanga sepauk,dan untuk ijin nya ada di kantor pabrik yang di desa lengkenat”,
“Ini humas nya ujar kades yang sering komunikasi dengan saya Pak (Chan), kalau urusan Administrasi Pak Ari yang Handle,ucap oknum kades tersebut via whatsapp”,Minggu 20/4/2025.
Di tempat terpisah awak media coba mengkonfirmasi Humas PT KMP pak (Chan), “bapak bisa soan ke kantor kami di lengkenat untuk masalah legal nya.. dan bapak bisa menemui pak Ari di kantor KMP, selang beberapa menit ini di hapus.
“Atau kita jumpa di lokasi saja pak biar enak, terlebih saya baru di KMP,nanti jumpa saya saja di lapangan dan nanti juga bapak ada kesempatan kita kontakan lagi, untuk hal tersebut saya kurang paham pak, jelas nya.
Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Kami berharap kepolisian daerah Sintang dan Polda Kalbar bisa melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha yang diduga tidak mengantongi izin IUP pada kegiatan dan pengelolaan Pasir PuyaZirkon.
Dengan adanya temuan ini awak media akan melakukan koordinasi kepada Polda Kalbar dan Pihak Kementrian ESDM di Pontianak.
Tim













