Kapuas Hulu, Kalbar, Merdekapostnews.top
Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tengah gencar melakukan penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, di tengah upaya tersebut, justru muncul dugaan adanya bos besar penadah emas ilegal yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Sosok yang disebut-sebut sebagai bos atau cukong berinisial HMA, diduga menjadi penampung sekaligus pembeli emas hasil tambang ilegal di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Ironisnya, aktivitas HMA disebut berjalan mulus tanpa pengawasan aparat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media, “Bang, ada pembeli emas di daerah Tepuai. Dia tinggal di Desa Bugang, lewat sedikit dari Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung,” ungkapnya.
Warga tersebut menambahkan,“Dia sering keliling beli emas sampai ke wilayah Suhaid,” katanya, Rabu (22/10).
Menindaklanjuti informasi itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada HMA melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor awak media justru diblokir, dan yang bersangkutan terkesan bungkam.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penadah hasil tambang ilegal bisa dijerat dengan Pasal 161, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda, karena menerima atau membeli barang hasil kejahatan.
Menyikapi dugaan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para penadah emas ilegal yang kian merajalela.
Tim Redaksi













