Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Beberapa hari lalu, Polsek Semitau berhasil membongkar arena sabung ayam ilegal yang berlokasi di Desa Sekadau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pada Senin (22/12/2025), personel Polsek Semitau yang dipimpin Kapolsek IPTU Lulu Sihombing melakukan penggerebekan sekaligus pembongkaran lokasi tersebut. Kegiatan ini melibatkan Temenggung Suku Kantuk, Sdr. Kintang, serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk sinergi kepolisian dengan perangkat adat dalam memberantas penyakit masyarakat.
Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari tokoh adat dan warga setempat yang menolak keras segala bentuk praktik yang meresahkan di wilayah Sekedau, Semitau.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas serupa diduga kembali muncul dengan modus berbeda. Kali ini, kegiatan tersebut disebut beralih ke permainan kartu jenis Bok Remi dengan perputaran uang yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Aktivitas JuD! Permainan Kartu Bok Remi Semakin Menjamur
Informasi yang diterima awak media pada Kamis (25/12/2025) menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir.
“Dalam beberapa hari terakhir, perputaran uangnya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi aktivitas berada di rumah salah satu warga berinisial AT seorang bos Emas di Desa Sekadau Dua, yang posisinya berada di samping Kantor Balai Desa.
“Tidak ada pengelola resmi. Bahkan ada klaim bahwa aktivitas tersebut aman Kebal Hukum karena hanya mengandalkan setoran uang dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024).
Pihak-pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun penyedia tempat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis: Keperwil Kalbar (Robby)













