Sanggau, Merdekapostnews.top
Pada hari rabu 2/7/2025 bertempat di gedung Lawang Kuari Kecamatan Bonti telah dilakukan rapat pembahasan terkait Pertambangan Emas Tanpa lzin (PETI) yang ada di wilayah Kecamatan Bonti.
Adapun rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Forkopimcam Kecamatan Bonti, Kepala Instansi se Kecamatan Bonti, Kepala Desa se Kecamatan Bonti, Kepala Wilayah (Kawil) seDesa se Kecamatan Bonti, Ketua BPD se Kecamatan Bonti, Ketua DAD Kecamatan Bonti,Ketua MABM Kecamatan Bonti, Ketua PDKS Kecamatan Bonti, Pastor Paroki Bonti, Pendeta Gereja Kristus Alfa Omega Bonti,Temenggung Desa se Kecamatan Bonti, Ketua Adat se Desa se Kecamatan Bonti, dan Ketua Karang taruna Kecamatan Bonti.

Menindaklanjuti surat edaran Bupati Sanggau Nomor 500.10.2.3/11 EKSDA Tahun 2025 Tanggal 17 Juni 2025 tentang larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti), maka dengan ini disampaikan hasil kesepakatan bersama sebagai berikut,:
1. Aktivitas PETI di Kecamatan Bonti harus dihentikan sepenuhnya.
2. Diberikan tenggang waktu selama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak tanggal pertemuan ini bagi seluruh pelaku/pengusaha PETI untuk,
a.Menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
b.Mengeluarkan seluruh peralatan (dompeng, mesin, alat berat,dan perlengkapan lainnya) dari lokasi penambangan.
3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan aktivitas PETI, maka Tim Gabungan yang terdiri dari Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil), Tokoh Adat dan Lembaga Adat, dan Pemerintahan Desa terkait akan melaksanakan tindakan tegas yaitu,
a. Mengamankan seluruh peralatan yang digunakan untuk PETI.
b. Apabila pelaku tidak mengindahkan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi adat dan atau akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
c. Mengenakan ganti rugi pencemaran lingkungan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap unit dompeng atau alat berat.
4. Forkopimcam, Kepala Desa Se Kecamtan Bonti, Kepala Wlayah, Kadat dan seluruh elemen yang terkait melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala setiap 3 ( Tiga Bulan Sekali ).
Demikian berita acara ini dibuat dan disepakati bersama untuk ditindaklanjuti dengan
sungguh-sungguh oleh seluruh pihak terkait.
Publies: Robby













