Landak, Merdekapostnews.top
Dari pantauan tim investigasi awak media di lapangan, belasan mobil jenis Isuzu Panther modifikasi atau kerap disebut odong-odong tampak berjejer mengantre di SPBU 64.793.05, yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (25/9/2025).
Sejumlah mobil Panther tersebut bahkan ada yang tidak menggunakan pelat nomor KB, namun tetap terlihat santai mengisi bahan bakar solar di lokasi. Aktivitas itu diduga kuat menggunakan tangki siluman atau jerigen yang disembunyikan di dalam bak kendaraan.
Tangki siluman adalah tangki tambahan yang dipasang secara tersembunyi di kendaraan, biasanya berkapasitas besar, untuk menampung BBM subsidi melebihi ketentuan. Modifikasi ini kerap digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah banyak, yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Saat awak media menanyai salah seorang karyawan SPBU, ia mengatakan bahwa mobil-mobil tersebut mendapat jatah 100 liter solar sekali pengisian.
“Mobil dapat 100 liter, Bang. Untuk harga masih standar, tapi kalau langsung ngisi ke jerigen, masalah harga tanyakan saja ke sana,” ucapnya sambil menunjuk ke arah kantor SPBU.
Dikutip dari Tempo, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi aturan terkait batas penyaluran BBM subsidi. Regulasi sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan saat ini, batas pembelian harian solar subsidi ditentukan sebagai berikut: kendaraan roda empat pribadi maksimal 60 liter, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter. Namun, Erika menilai angka tersebut masih terlalu besar, bahkan melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga rawan disalahgunakan.

“Dari kajian yang kami lakukan bersama tim dari UGM, volume pembelian ini perlu diperketat,” ujarnya.
Praktik tersebut jelas melanggar aturan Pertamina dan regulasi pemerintah. Berdasarkan ketentuan resmi, pembelian solar subsidi di SPBU hanya boleh dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi syarat, dengan kapasitas tangki sesuai pabrikan, serta tercatat melalui aplikasi MyPertamina. Pemasangan tangki tambahan atau pengisian menggunakan jerigen tanpa izin termasuk pelanggaran serius.
Secara hukum, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, dengan tegas menanggapi keluhan sopir truk terkait praktik SPBU ‘nakal’ yang menjual BBM solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tindakan oknum pengusaha SPBU yang menjual BBM subsidi melebihi harga yang ditetapkan merupakan pelanggaran serius. Saya akan perintahkan jajaran untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
Di tengah berbagai keluhan dan temuan penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Barat, termasuk antrean panjang di SPBU dan dugaan praktik mafia BBM, masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan penertiban agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat juga meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalbar mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor maupun kelengkapan surat saat mengantre BBM subsidi.
Tim













