Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, salah satunya di Desa Nanga Serian, Dusun Selumut Permai (Borneo), Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini tampak belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari pantauan awak media, belasan lanting dan jek milik pekerja PETI tersusun rapi di bantaran bibir sungai, tepat berseberangan dengan rumah Kepala Desa Nanga Serian berinisial YMN.
Di tempat terpisah, seorang warga yang namanya dirahasiakan mengatakan, “Kerja baru pindah dua minggu ini, Pak,” ucapnya singkat, Rabu (14/5/2025).
Saat dikonfirmasi, oknum kades setempat, YMN, menjawab, “Coba nuan langsung dengan sidak pengurus dusun, warga setempat, Pak. Dan tahu siapa yang ngurus. Kalau yang baru sekarang, bukan dia yang ngurus, Pak. Mantan kadus yang lama masih ngurus,” cetusnya.
Persoalan PETI tidak hanya menyebabkan pencemaran air, tetapi juga kerap menimbulkan dampak sosial. Pemerintah melalui kepolisian sering melakukan penertiban, namun para cukong (bos) pemodal PETI seakan kebal hukum.
Kegiatan ini juga dapat menimbulkan pencemaran air, tanah longsor, dan menjadi masalah serius di Provinsi Kalimantan Barat. Dampaknya sangat merugikan ekosistem alam dan kesehatan manusia. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan menyebabkan air sungai menjadi keruh.

Tindakan pertambangan ilegal seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian, Aparat Penegak Hukum (APH), dan instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Tim Red













