Sintang , Merdekapostnews.top
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga ke wilayah Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga berada di area hutan lindung.
Dengan cara bukit tersebut di bikin lobang setiap titik yang sudah di tentukan para penambang secara berkelompok-kelompok dan menggunakan mesin Gelondongan untuk memecahkan batu bukit bekas galian para penambang di campur diduga menggunakan zat kimia air racun Raksa ( Merkuri ).
Meski aktivitas penambangan ilegal ini telah sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak.
Informasi dari sejumlah media online menyebutkan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, seperti Kepala Desa Aponsius akrab disapa ( Kejang ) dan Tumenggung bernama Yat, dalam aktivitas PETI tersebut.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.
“Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tapi tetap tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya, Kamis 10/4/2025.
Warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya. Atas slow respon dari Aktivitas kegiatan penambangan ilegal di Bukit Moran dan Rengas ini.
“Di Bukit Moran sekarang lagi ramai hasilnya, Bos-nya dari Sekadau, namanya (Jumiran) Kades juga terlibat, dia yang koordinir semua,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru sengaja membiarkannya? ,Tutup Mata.
tindakan pertambangan ilegal seperti ini sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.
selain itu,aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait harus segera mengambil Tindakan Tegas terhadap kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Kaperwil Kalbar : Robby













