Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aksi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Ketam, Desa Segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Diduga, aktivitas tersebut telah merambah kawasan hutan lindung. Kondisinya kini berada di ambang kritis dan sangat memprihatinkan.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa lokasi tambang ilegal itu dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial DH. Informasi dari warga juga menguatkan dugaan tersebut, bahkan memperlihatkan bukti foto dan video aktivitas para penambang emas di lokasi itu.

“Kalau kita ke lokasi tambang, masuk melalui simpang Semangut, kemudian terus melewati ruas Jalan Nanga Kelibang. Antara Desa Nanga Kelibang dengan Desa Segitak, sebelah kanan itu jalannya. Kalau ke atas, sekitar sejam lebih sedikit kita sudah sampai, Bang. Kawasan Bukit Ketam itu jelas kawasan hutan lindung,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10/2025).
Warga mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Kapuas Hulu maupun Gakkum KLHK, agar segera mengambil tindakan tegas.
Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Mulyadi, Pj. Kades Desa Segitak Kecamatan Bunut Hulu, namun nomor awak media diblokir dan Terkesan bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bunut Hulu belum memberikan tanggapan resmi.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, karena dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(Tim)













