Sintang, Merdekapostnews.top
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat berlangsung hingga kini diduga di area hutan lindung.
Penambang ilegal tersebut membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok,dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu, serta diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).
Meski sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas ,sejumlah media online menyebut dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.
Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan online, tapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebut identitasnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan? apakah APH benar-benar tak tahu, atau justru sengaja tutup mata.
Sudah sangat jelas aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi,S.H., menyampaikan,” Tunggu instruksi dari pimpinan, untuk masalah wilayah itu pihak polsek sering menghimbau, dan waktu kita kelapangan menindak tidak ada aktivitas di bukit tersebut .
Saya banyak trima kasih kepada rekan media yg sudah peduli terhadap lingkungan dan peduli akan efek jangka panjang lingkungan,ucap kapolsek saat di konfirmasi awak media 19/12/2025.
pada Jumat 2/1/2026 awak media coba mengkonfirmasi kembali kapolsek sepauk via whatsapp namun nomer awak media seakan sudah terblokir.

Saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 31 Desember 2025 Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto juga meminta Wartawan segera melaporkan personelnya ke Propam, apabila tidak memberikan respon saat dikonfirmasi.
“Ia pun mengaku sudah memerintahkan Jajarannya untuk merespon dan mengakomodir Wartawan sesuai kebutuhan informasi dengan cara-cara yang baik dan santun.
“Bila ada Kasatker yang tidak merespon wartawan saat dikonfirmasi, segera laporkan ke Propam,” pungkasnya.
Warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum APH menegakkan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan usut tuntas Bos Cukong pemodal aktivitas PETI tersebut.
Tim













