Sanggau, Merdekapostnews.top
Aktivitas alat jenis lanting jek Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ber mesin Fuso sudah tidak asing lagi terpantau dan terdengar lagi maraknya di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas (DAS) tepatnya di Desa Semerangkai Dusun Jonti,Dusun Sayu,Dusun Mapai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
dari pantauan tim investigasi awak media,di perkirakan 100 lebih set unit alat jek ber mesin fuso tersusun dengan rapi nya ber aktivitas tidak ada rasa takut lagi di sebantaran bibir sungai kapuas berdekatan dengan barisan bukit,se akan kegiatan itu sudah terkoodinir diduga kuat dibackingi.
” Mereka bekerja kadang berhenti sebentar lalu kerja lagi,,gak tau apa yang di urus mereka,bunyi mesin jauh sih terdengar soalnya di seberang sana pas di bawah bukit,kalau rajia untuk baru-baru ini tidak ada,beberapa bulan dulu ada rajia sebentar”,ucap warga namanya yang di rahasiakan.

Beberapa bulan lalu Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, melaksanakan patroli perairan di sepanjang aliran Sungai Kapuas pada Senin (20/1/2025). Patroli ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ramai diberitakan.
Namun di sayangkan pada kamis 23 Mei 2025 dari pantauan awak media di lapangan di perkirakan 100 set lebih lanting jek PETI bermesin Fuso asap hitam mesin mengepul deras dengan deruan suara mesin dengan santai nya melakukan aktivitas tanpa ada rasa takut lagi diduga kuat seperti sudah terkoodinir.
Persoalan PETI tidak hanya menyebabkan pencemaran air melainkan sering menimbulkan dampak sosial, pemerintah lewat kepolisian sering menertibkan PETI namun para cukong (BOS) pemodal PETI se akan kebal hukum.
dan juga dapat menimbulkan tanah longsor masalah serius di provinsi kalimantan barat yang dapat memiliki dampak yang merugikan bagi ekosistem alam dan kesehatan manusia, aktivitas pertambangan dan penambangan yang tidak dapat terkendali dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan air sungai menjadi keruh.

Dampak PETI dapat merugikan negara dan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Selain itu, PETI juga dapat menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
meski Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini telah sering di sorot media,Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak untuk menghentikan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tersebut, ada apa?
Diminta kepada orang nomor satu di Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI Ilegal ini terutama berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas (DAS) Dusun Jonti,Dusun Sayu,Dusun Mapai Desa Semarangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi













