Sanggau, Merdekapostnews.top
Aktivitas permainan mesin tembak ikan yang diduga mengandung unsur taruhan kini semakin marak di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, salah satunya di Jalan Raya Sosok, tepatnya di Simpang Pasar Sayur depan Pekong Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Permainan yang berkedok game ketangkasan ini diketahui beroperasi setiap malam tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, hingga menimbulkan dugaan telah terkoordinasi dengan pihak tertentu.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa salah satu rumah di depan Pekong dijadikan lokasi permainan mesin tembak ikan (d!nd0ng) yang ramai dikunjungi warga.
“Di situ biasanya, Bang. Di depan Pekong itu ada D!nd0ng. Biasanya mereka main di situ. Bang cari saja di depan Pekong, ada itu. Soalnya saya nggak pernah main dan nggak paham, tapi setahu saya memang di situ,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (9/5/2025).
Di tempat terpisah, sumber terpercaya juga membenarkan aktivitas tersebut. “Di Sosok ini, permainan mesin itu sudah meresahkan. Banyak warga yang sampai jual rumah, jual tanah, bahkan mobil karena kecanduan main mesin itu. Lokasinya di samping yayasan, pemiliknya dipanggil ‘Siku’, orang Tionghoa yang tinggal dekat Pekong,” ungkapnya.
Masyarakat menilai bahwa aktivitas tersebut telah melanggar ketentuan hukum, sebab unsur taruhan dalam permainan mesin ini sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP, segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dilarang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran. Dugaan keterlibatan oknum aparat pun menyeruak, karena hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap praktik tersebut.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat dan pemerintah pusat segera turun tangan menertibkan aktivitas ini yang dinilai merusak moral dan sosial warga sekitar.
Laporan dari Kecamatan Tayan Hulu, Sosok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Tim Media













