Sintang, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) semakin maraknya terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Meski penambangan emas tanpa ijin (PETI) ini telah sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) , ada apa?
Salah satunya di Daerah Aliran Sungai kapuas (DAS) Kelurahan Kedabang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,dari pantauan tim investigasi awak media puluhan barisan lanting alat pekerja jek PETI dengan santai nya beroperasi tidak ada rasa takut lagi diduga sudah Terkoodinir.
“Kerja sdh ber pindah-pindah,” iya Sudah ada sekitar sebulan ini mereka bekerja, Kedabang hilir mengkurai, kurang lebih 20 set begitu lah, tekor kalau dapat seminggu 5 gram gak mampu beli minyak, kalau sehari dapat 5 gram adalah song…”,ucap singkat salah seorang pekerja PETI namanya enggan di sebutkan, kamis 8/Mei/2025.
Dampak PETI dapat merugikan negara dan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Selain itu, PETI juga dapat menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
baru-baru ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak kembali mengungkap jaringan penadah emas ilegal di Kota Pontianak. Pada Sabtu (3/5/2025), sebanyak 47 keping emas yang Diduga kuat berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan dari sebuah ruko yang terletak di kawasan Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan provinsi kalimantan barat.
Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berharap Kepada Bapak Jendral Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., responsif dan tidak tutup mata serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku cukong/bos pemodal,penampung emas ilegal dan marak menjamur dengan bebas nya alat-alat pekerja aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) beraktivitas diduga kuat sudah terkoodinir, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas kabupaten Sanggau,Sekadau, Kapuas Hulu dan (Sintang) provinsi kalimantan barat.
Dari wilayah kelurahan sintang kecamatan sintang kabupaten sintang provinsi kalimantan barat awak media melaporkan.
Tim Red













