Jakarta, merdekapostnews.top
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak bisa dijerat pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa penyampaian pendapat yang bersifat kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Dalam sidang yang digelar Selasa (30/4), MK menyatakan frasa “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dimaknai secara ketat dan tidak mencakup kritik terhadap lembaga negara atau penyelenggara pemerintahan.
“Pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang ditujukan kepada pemerintah sebagai bentuk pengawasan publik,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama kelompok masyarakat sipil dan pegiat kebebasan berekspresi, yang selama ini menilai pasal-pasal dalam UU ITE kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Dengan putusan ini, MK berharap aparat penegak hukum lebih selektif dalam menindak laporan pencemaran nama baik, serta memastikan bahwa kritik yang disampaikan warga tidak serta-merta dikriminalisasi.
Red













