Bekasi, Merdekapostnews.top
Ribuan nelayan di wilayah pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan keberadaan pagar bambu yang menutup akses mereka ke laut. Pagar sepanjang 3 kilometer ini didirikan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam rangka proyek reklamasi, namun disebut-sebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ketua Forum Nelayan Kabupaten Bekasi, Abdulrahman, menyebut sekitar 4.200 nelayan dari 39 kelompok terdampak langsung. “Sebelum ada pagar, hasil tangkapan bisa sampai 5–6 kilogram per hari. Sekarang hanya 4–5 ons,” ujarnya.
Salah satu nelayan, Rodin (41), juga mengaku merugi besar. “Dulu bisa 40 kilogram per hari. Sekarang cuma dapat 5 kilogram. Itu pun susah payah,” katanya.
Menanggapi protes nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar tersebut pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki izin. Pihak PT TRPN mengklaim sudah memberikan kompensasi kepada nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, namun hal ini dibantah oleh para nelayan.
KKP juga memerintahkan pembongkaran pagar dan pemulihan fungsi ruang laut sesuai aturan. Para nelayan berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi proyek reklamasi ilegal yang merugikan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata ruang laut serta perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan tradisional.(Red)













