Sintang, Merdekapostnews.top
Penjualan Toto Gelap (T*gel), atau yang dikenal sebagai kupon putih, dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Sintang.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di sekitar Jalan Simpang Manis Raya, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim investigasi media menemukan beberapa tempat yang diduga kuat menjadi lokasi penjualan j*di t*gel, yang beroperasi di rumah sekaligus warung kopi.
Seorang warga yang ditemui tim di sekitar warung tersebut membenarkan adanya aktivitas penjualan t*gel di lokasi itu.
“Itu di depan ada jual t*gel, bg.. Pak Mardian namanya.. Sekarang kalau beli t*gel orang gak kenal gak berani, disangka intel, karena sering razia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Sabtu 12/4/2025.
Modus operandi penjual t*gel yang memanfaatkan warung kopi di Simpang Manis Raya Sepauk diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Pelaku j*di onlin* dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta Pasal 45 ayat (2) untuk bandar.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), pelaku judi dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas penjualan j*di t*gel di wilayah Simpang Manis Raya Sepauk tersebut.
Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk memberantas praktik ilegal ini.
Tim













