Bogor, Merdekapostnews.top
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, telah mengalokasikan dana kompensasi sebesar Rp 3 juta bagi para sopir angkot, tukang becak, dan kusir delman yang bersedia menghentikan operasional mereka selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalur-jalur mudik yang rawan padat kendaraan.
Namun, muncul dugaan bahwa dana kompensasi tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para sopir angkot di kawasan Puncak Bogor. Beberapa sopir mengaku hanya menerima Rp 800 ribu dari total Rp 3 juta yang dijanjikan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan para sopir untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dan tidak beroperasi selama periode yang ditentukan. Ia juga menegaskan bahwa mereka telah menerima uang saku sebagai kompensasi atas penghentian sementara operasional mereka.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut berasal dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
Kasus dugaan pemotongan dana kompensasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan tersebut. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengusut dan memberikan klarifikasi atas permasalahan ini demi memastikan hak-hak para sopir angkot dan pekerja transportasi lainnya terpenuhi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.(Red)













