Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat kembali dilaporkan marak dan memicu keresahan masyarakat.
Praktik penambangan liar yang diduga mengabaikan aturan hukum ini disebut beroperasi bebas di sejumlah wilayah kecamatan meski aparat penegak hukum sebelumnya telah berulang kali melakukan penertiban.
Penggunaan mesin dompeng dan mesin diesel secara masif dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran air sungai, degradasi tanah, hingga penggundulan hutan.
Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan akibat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri, baik bagi para pekerja tambang maupun masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Kondisi paling memprihatinkan disebut terjadi di Desa Bati, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Warga menduga aktivitas tambang di wilayah tersebut seolah kebal hukum karena adanya campur tangan oknum tertentu yang diduga menjadi pelindung.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas tambang terjadi di wilayah Dusun Gelok dan Dusun Bati.
Menurutnya, air sungai di kawasan tersebut kini berubah keruh dan menyerupai lumpur tanah kuning.“Di Dusun Gelok sama Dusun Bati, batasnya sungai di situlah mereka kerja air sungai keruh bagaikan lumpur tanah kuning,” ujarnya.
Ia juga mengeluhkan bahwa dampak keruhnya air tidak hanya dirasakan di lokasi tambang, tetapi hingga ke wilayah hilir.
“Mereka kerja di daerah Gelok dan Bati, ngejek di sungai agak jauh, tapi airnya sampai ke kami sini.
“orang di hulu Sejiram pun sudah marah-marah karena air tidak bisa di pakai untuk keperluan sehari-hari”,lanjutnya,Warga tersebut menambahkan bahwa kondisi air sungai kini sudah tidak layak dikonsumsi, “Karena air kami memang benar-benar sudah tidak layak dikonsumsi lagi, air sudah seperti air tanah,” keluhnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kepala Desa Bati Kecamatan Seberuang, berinisial (*AGS*) saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di desanya.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, Jumat (8/5/2026).
Jika terbukti diduga ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas tambang tanpa izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas secara ilegal juga melanggar Konvensi Minamata serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktik tambang ilegal atau tindakan melanggar hukum lainnya diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas di wilayah Desa Bati, Kecamatan Seberuang, yang dinilai meresahkan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi lebih lanjut.
Tim Red













