Sintang, Merdekapostnews.top
Peredaran kayu ulin atau belian ilegal masih merajalela di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Kayu besi yang terkenal kuat dan awet ini kerap dimanfaatkan untuk konstruksi berat, meski penggunaannya kini diawasi ketat oleh pemerintah.
Kasus terbaru terungkap di Jalan Poros Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang. Sebuah mobil pikap jenis Taft berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi terlihat mengangkut muatan penuh kayu ulin dan beroperasi secara bebas.
Sopir mobil tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengambil kayu dari Tebidah bersama para calo. “Ini ukuran 7×7, harga per batang sekitar Rp400 ribuan lebih,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, “Di sini paling ada ukuran 8×8 atau 9×9, tapi harus dipesan terlebih dahulu.”
Warga setempat yang juga tidak ingin identitasnya diungkap membenarkan bahwa kayu tersebut berasal dari pedalaman Kayan Hulu. “Kayu dari hulu Kayan sistemnya pesan dulu, tergantung kondisi air sungai. Kalau air pasang, cepat datangnya, tapi kalau surut, lama,” ujarnya.

Pengangkutan kayu olahan ulin tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Masyarakat mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan Kapolres Sintang untuk melakukan pengecekan perizinan para pelaku usaha kayu ulin.
Diduga, aktivitas ilegal ini dilakukan secara rutin oleh oknum pemain kayu tanpa dokumen lengkap, sehingga diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
(Tim Redaksi)












