Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat masih marak dan mengganggu kehidupan warga setempat.
Air sungai yang dulunya jernih kini keruh akibat limbah tambang ilegal ini, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat lokal.
Warga sekitar mengeluhkan bahwa operasi PETI telah berlangsung lama, merusak lingkungan dan sumber daya alam, “Air sungai yang kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekarang keruh dan berbau, anak-anak pun takut mandi di sana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/4/2026).
Dari pantauan langsung di lokasi,beberapa alat lanting jek milik pelaku PETI beroperasi secara terbuka,deru mesin diesel menggema sepanjang hari, disertai asap hitam pekat yang mengepul ke udara, mencemari atmosfer dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang pertambangan tanpa izin resmi.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang diperbarui melalui Revisi Keempat tahun 2025, mengatur sanksi penjara berat bagi penambangan tanpa izin (PETI),dan pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polri dan Satpol PP, untuk segera melakukan penindakan tegas,”Kami minta aparat menegakkan hukum yang berlaku, jangan biarkan PETI ini terus merajalela,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak aparat.
(Tim Redaksi)













