Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bebas Beroperasi di Temuyuk Bunut Hulu, Air Sungai Keruh, Warga Desak Aparat Tindak Tegas

by PIMRED
April 28, 2026
in Berita Terkini
0
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bebas Beroperasi di Temuyuk Bunut Hulu, Air Sungai Keruh, Warga Desak Aparat Tindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat masih marak dan mengganggu kehidupan warga setempat.

Air sungai yang dulunya jernih kini keruh akibat limbah tambang ilegal ini, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat lokal.

Warga sekitar mengeluhkan bahwa operasi PETI telah berlangsung lama, merusak lingkungan dan sumber daya alam, “Air sungai yang kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekarang keruh dan berbau, anak-anak pun takut mandi di sana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/4/2026).

Dari pantauan langsung di lokasi,beberapa alat lanting jek milik pelaku PETI beroperasi secara terbuka,deru mesin diesel menggema sepanjang hari, disertai asap hitam pekat yang mengepul ke udara, mencemari atmosfer dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2026/04/VID-20260428-WA0002.mp4

 

Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang pertambangan tanpa izin resmi.

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang diperbarui melalui Revisi Keempat tahun 2025, mengatur sanksi penjara berat bagi penambangan tanpa izin (PETI),dan pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polri dan Satpol PP, untuk segera melakukan penindakan tegas,”Kami minta aparat menegakkan hukum yang berlaku, jangan biarkan PETI ini terus merajalela,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak aparat.

(Tim Redaksi)

Previous Post

BREAKING NEWS: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 11 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Next Post

Peduli Generasi Muda, Babinsa Puring Kencana Ajak Remaja Jauhi Judi dan Narkoba

Next Post
Peduli Generasi Muda, Babinsa Puring Kencana Ajak Remaja Jauhi Judi dan Narkoba

Peduli Generasi Muda, Babinsa Puring Kencana Ajak Remaja Jauhi Judi dan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In