KLATEN, Merdekapostnews.top
Pemerintah Kecamatan Karanganom siang ini menggelar sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2025 yang merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Desa Karangan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Klaten, unsur kecamatan, kepala desa dan jajaran, anggota BPD, perwakilan RW, TP PKK, serta tamu undangan lain. Acara ini dirancang untuk menjelaskan substansi perubahan, menyiapkan langkah teknis pelaksanaan di tingkat desa, dan menampung masukan dari berbagai pihak terkait implementasi aturan baru tersebut (21/04/2026).
Camat Karanganom, Joko Hanoyo, membuka sosialisasi dengan menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD. Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap perubahan aturan menjadi prasyarat agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan administratif. Kecamatan berkomitmen memfasilitasi koordinasi dan pendampingan administrasi, termasuk membantu desa menyusun rencana anggaran dan modul sosialisasi agar implementasi Perda berjalan lancar.
Dari sisi legislatif, anggota DPRD Pandu Sujatmoko memaparkan inti perubahan yang menitikberatkan pada penguatan fungsi pengawasan BPD. Perda baru memberi BPD kewenangan lebih jelas untuk menyatakan pendapat, melakukan pembinaan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Pandu menegaskan bahwa BPD tidak boleh menjadi lembaga simbolis, peran pengawasan dan partisipasi dalam proses perencanaan harus nyata dan terukur agar tata kelola desa menjadi lebih akuntabel.
Salah satu perubahan signifikan adalah pembatasan masa jabatan anggota BPD maksimal dua periode atau delapan tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan mencegah stagnasi kelembagaan yang dapat menghambat dinamika pemerintahan desa. Selain itu, Perda turut mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur BPD, sebuah langkah strategis untuk memastikan suara perempuan hadir dalam setiap kebijakan desa dan proses pengambilan keputusan.
Aspek pendanaan menjadi perhatian penting dalam sosialisasi. Anggota DPRD Joko Siswanto menegaskan bahwa BPD berhak menerima dana operasional melalui APBDes. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan dan fasilitasi musyawarah desa akan sulit dijalankan secara optimal. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk BPD harus direncanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Peran BPD dalam proses legislasi desa juga diperkuat, BPD diberi hak mengusulkan peraturan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini memperkuat mekanisme checks and balances di tingkat desa dan menuntut peningkatan kapasitas teknis anggota BPD. Untuk itu, pelatihan dan pendampingan menjadi prioritas agar anggota BPD mampu menyusun usulan peraturan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Pilkades, Perda mengatur peran strategis BPD sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa. BPD diwajibkan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) paling lama 15 hari setelah kepala desa diberhentikan atau masa jabatannya habis, serta menyelenggarakan Musdes untuk merencanakan tahapan Pilkades dan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Desa (LKPPD). Untuk menjaga independensi proses pemilihan, anggota BPD dilarang menjadi bagian dari PPKD atau KPPS.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dan produktif. Kepala Desa Karangan, Hendratna, menyatakan dukungan terhadap keterwakilan perempuan namun meminta panduan teknis dan anggaran untuk pelatihan calon anggota perempuan. Perwakilan TP PKK menambahkan bahwa program pemberdayaan khusus diperlukan agar perempuan siap mengambil peran di BPD, baik dari sisi kapasitas teknis maupun pemahaman tata kelola pemerintahan desa.

Menanggapi masukan tersebut, DPRD menawarkan solusi praktis, pemerintah desa diminta memasukkan anggaran pelatihan dan sosialisasi dalam APBDes, sementara DPRD siap memfasilitasi modul pelatihan dan pendampingan teknis. Komitmen legislatif untuk memonitor implementasi Perda juga ditegaskan, termasuk pengawasan penggunaan anggaran agar sesuai tujuan penguatan BPD.
Sosialisasi ditutup dengan penegasan target waktu pelaksanaan pemilihan BPD, diupayakan selesai pada Desember 2026 agar tahapan Pilkades dapat dipersiapkan lebih awal. Para pihak yang hadir menyatakan komitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi di tingkat desa masing-masing.
Dengan penguatan fungsi BPD, peningkatan keterlibatan perempuan, dan pengalokasian anggaran yang transparan, diharapkan Perda No. 14 Tahun 2025 mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Pitut Saputra)













