Merdeka Post News
No Result
View All Result
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

WAKANDA Keluarkan Rilis Resmi Kritisi Kebijakan Pemerintah

by PIMRED
April 20, 2026
in Berita Terkini
0
WAKANDA Keluarkan Rilis Resmi Kritisi Kebijakan Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA, Merdekapostnews.top

Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tegas menuntut percepatan revisi Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan perluasan perlindungan bagi pekerja informal. Pernyataan itu disampaikan menyusul diskusi publik yang digelar Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pada Minggu, 19 April 2026, sementara rilis resmi organisasi dipublikasikan pada Senin (20/04/2026).

Ketua WAKANDA Yogyakarta Wuri Rahmawati menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum menunjukkan komitmen serius pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU‑XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. “Tenggat dua tahun yang seharusnya mendorong penyusunan draf UU Ketenagakerjaan baru belum diikuti langkah konkret. Negara wajib menuntaskan revisi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, bukan menunda sampai hak‑hak dasar terkikis,” tegas Wuri.

WAKANDA merinci empat isu prioritas yang menjadi dasar tuntutan organisasi. Pertama, organisasi menuntut perluasan definisi pemberi kerja agar mencakup berbagai bentuk hubungan kerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum. WAKANDA menyoroti pekerja rumah tangga yang kerap diposisikan sebagai pekerja perorangan sehingga sulit mengakses hak ketenagakerjaan. Penundaan pengesahan RUU PRT selama lebih dari dua dekade disebut sebagai bukti ketidakseriusan negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan.

Kedua, WAKANDA mengkritik praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai membuka celah kontrak berkepanjangan tanpa batas waktu yang jelas. Organisasi menegaskan perlunya aturan yang membatasi durasi PKWT untuk mencegah eksploitasi dan memastikan akses terhadap jaminan sosial.

Ketiga, organisasi menyoroti formula penetapan upah minimum yang dinilai tidak memadai untuk menjamin kebutuhan hidup layak. WAKANDA menuntut revisi parameter penetapan upah minimum agar mempertimbangkan biaya hidup lokal dan inflasi sehingga upah benar‑benar mencerminkan kebutuhan dasar pekerja.

Keempat, WAKANDA menyoroti hambatan administratif terhadap hak mogok. Prosedur birokrasi yang kompleks seringkali menjadi penghalang bagi pekerja untuk menggunakan hak mogok, sementara pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama jarang mendapat sanksi tegas. Organisasi menilai kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan perlindungan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

WAKANDA menegaskan bahwa mandat konstitusi harus mengalahkan kepentingan pasar dalam proses legislasi ketenagakerjaan. Organisasi menolak kebijakan yang memperlakukan buruh dan driver sebagai “baut” yang mudah diganti tanpa perlindungan hukum. WAKANDA menyatakan empat poin tersebut akan menjadi basis perjuangan strategis melalui advokasi kebijakan, kampanye publik, dan koordinasi dengan serikat buruh lain.

“Konsolidasi internal dan aksi kolektif akan kami intensifkan jika pembuat kebijakan terus mengabaikan tuntutan,” ujar Wuri, seraya menyerukan seluruh pengurus dan anggota untuk merapatkan barisan dan meningkatkan edukasi mengenai hak‑hak ketenagakerjaan.

Pernyataan WAKANDA menambah tekanan publik terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat proses revisi UU Ketenagakerjaan. Jika tuntutan mengenai perluasan definisi pemberi kerja dan pembatasan PKWT diakomodasi, perubahan regulasi berpotensi memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan kontrak.

Namun, proses legislasi diperkirakan akan menghadapi dinamika politik dan resistensi dari pelaku usaha yang menuntut kepastian investasi dan fleksibilitas operasional beberapa pengamat kebijakan ketenagakerjaan menilai harmonisasi antara perlindungan pekerja dan kebutuhan pasar memerlukan dialog konstruktif serta data empiris yang kuat.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum mengeluarkan tanggapan resmi atas rilis WAKANDA. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan legislasi dan meningkatkan tekanan melalui aksi kolektif serta kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil. WAKANDA juga berencana menggalang dukungan publik dan memperluas jaringan advokasi untuk memastikan tuntutan mereka masuk dalam agenda pembahasan.

Pernyataan WAKANDA ditutup dengan seruan solidaritas “Hidup buruh! Hidup pekerja!” Seruan itu menegaskan tekad organisasi untuk menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan.

WAKANDA menegaskan akan meningkatkan tekanan politik dan aksi kolektif jika pemerintah serta DPR terus mengabaikan tuntutan tersebut, mereka menuntut kepastian waktu penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan, perluasan definisi pemberi kerja, pembatasan PKWT, dan revisi formula upah minimum sebagai syarat mutlak untuk melindungi pekerja informal, jika tidak ada respons konkret dalam waktu dekat, WAKANDA siap menggalang aksi terkoordinasi bersama serikat buruh untuk menuntut keadilan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja.

(Pitut Saputra)

Previous Post

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas UKP Periode 01-10-2026 dan Garjas Periodik Gelombang I Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
WAKANDA Keluarkan Rilis Resmi Kritisi Kebijakan Pemerintah

WAKANDA Keluarkan Rilis Resmi Kritisi Kebijakan Pemerintah

April 20, 2026
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas UKP Periode 01-10-2026 dan Garjas Periodik Gelombang I Tahun 2026

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas UKP Periode 01-10-2026 dan Garjas Periodik Gelombang I Tahun 2026

April 20, 2026
Perkuat Toleransi dan Sinergitas Kebangsaan, Wakapolres Purwakarta Hadiri Dharma Santi Nyepi

Perkuat Toleransi dan Sinergitas Kebangsaan, Wakapolres Purwakarta Hadiri Dharma Santi Nyepi

April 20, 2026
Deles Indah Kembali Menjadi Surga Camping di Lereng Merapi

Deles Indah Kembali Menjadi Surga Camping di Lereng Merapi

April 19, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
WAKANDA Keluarkan Rilis Resmi Kritisi Kebijakan Pemerintah

WAKANDA Keluarkan Rilis Resmi Kritisi Kebijakan Pemerintah

April 20, 2026
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas UKP Periode 01-10-2026 dan Garjas Periodik Gelombang I Tahun 2026

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas UKP Periode 01-10-2026 dan Garjas Periodik Gelombang I Tahun 2026

April 20, 2026
Perkuat Toleransi dan Sinergitas Kebangsaan, Wakapolres Purwakarta Hadiri Dharma Santi Nyepi

Perkuat Toleransi dan Sinergitas Kebangsaan, Wakapolres Purwakarta Hadiri Dharma Santi Nyepi

April 20, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In