Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Merdekapostnews.top
Pihak Terkait dan Aparat Setempat Diminta Bertindak Tegas, PETI Gunakan Excavator Terkesan Bebas di Boyan Tanjung, Pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat excavator merupakan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi (PETI) yang memanfaatkan alat berat untuk menggali dan memindahkan material dalam skala besar, Jumat, 6 Maret 2026
Aktivitas ini melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya yang disyaratkan oleh pemerintah.
Penggunaan alat berat seperti excavator bertujuan mempercepat pengerukan tanah dan batuan yang mengandung bijih emas, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penambang tradisional menggunakan peralatan sederhana.
Namun, penggunaan alat berat juga menyebabkan kerusakan lahan yang lebih masif dan berlangsung lebih cepat.
Salah satu aktivitas tersebut diduga berada di wilayah Desa Pemawan hingga Jalan Simpang Empat KM 1 Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari pantauan tim investigasi awak media, kurang lebih sepuluh unit alat berat excavator terlihat beraktivitas mengeruk tanah. Aktivitas PETI tersebut terkesan bebas beroperasi dan diduga telah terkoordinasi.
Warga sekitar juga membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Belum lama juga bekerja. Kemarin sempat off karena ada info mau razia, katanya ada Tim Garuda Prabowo,” ujar seorang warga, Kamis (26 Februari 2026).
Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti deforestasi, perubahan bentang alam, hilangnya lapisan tanah subur, serta terbentuknya lubang-lubang besar yang dapat memicu banjir dan tanah longsor.
Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam proses ekstraksi emas, sering kali digunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari sisi sosial dan ekonomi, meskipun aktivitas ini dapat memberikan pendapatan jangka pendek bagi sebagian masyarakat lokal, PETI juga berpotensi memicu ketimpangan sosial, konflik, serta hilangnya lahan pertanian produktif.
Secara hukum, pelaku penambangan emas ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari Polres Kapuas Hulu.
(Tim Redaksi)













