Merdeka Post News
No Result
View All Result
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Hukum & Kriminal

Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Leher Wartawan

by PIMRED
Februari 22, 2026
in Hukum & Kriminal, Lintas Daerah
0
Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Leher Wartawan
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Perilaku arogan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, memicu kemarahan publik.

Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com, MS, hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Kejadian bermula pada Jumat (20/2/2026), saat awak media MS mengonfirmasi dugaan PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang meliputi Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.

Dalam rekaman tersebut, oknum Kades AS meluapkan amarahnya,

“Tidak perlu konfirmasi kepada saya. Kerja emas ini sudah seluruh Kalbar. Bukan daerah saya saja. Bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas, di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.”

Ia melanjutkan dengan nada mengancam,

“Saya tidak pernah takut sama orang selagi saya benar. Siapa yang mengizinkan foto-foto? Saya kepala desa tidak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya. Nanti kepala kau putus, nanti lepas dari kepala. Memang punya bapak kau kah tanah ini? Mau cari masalah dengan saya?”

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers yang melanggar sejumlah aturan hukum.

Ancaman Langgar UU Pers dan KUHP

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, serta menyampaikan informasi tanpa intervensi demi transparansi publik.

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan atau denda Rp4,5 juta. Pasal 336 ayat (1) bahkan dapat menjerat pelaku hingga dua tahun delapan bulan jika ancaman disertai kekerasan.

“Pejabat seperti kepala desa seharusnya transparan. Jika tidak melanggar, tidak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan tim mnctvano.com.

Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Tim.

Previous Post

Miris !! Tanah Dicaplok Deltamas, Rakyat Kecil Menjerit Minta Keadilan

Next Post

Penyaluran Subsidi Harga Pangan di Pasar Gedhe Klaten

Next Post
Penyaluran Subsidi Harga Pangan di Pasar Gedhe Klaten

Penyaluran Subsidi Harga Pangan di Pasar Gedhe Klaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

April 24, 2026
Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

April 24, 2026
Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

April 24, 2026
Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

April 22, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

April 24, 2026
Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

April 24, 2026
Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

April 24, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In