Sintang, Merdekapostnews.top
Perilaku arogan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, memicu kemarahan publik.
Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com, MS, hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Kejadian bermula pada Jumat (20/2/2026), saat awak media MS mengonfirmasi dugaan PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang meliputi Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.
Dalam rekaman tersebut, oknum Kades AS meluapkan amarahnya,
“Tidak perlu konfirmasi kepada saya. Kerja emas ini sudah seluruh Kalbar. Bukan daerah saya saja. Bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas, di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.”
Ia melanjutkan dengan nada mengancam,
“Saya tidak pernah takut sama orang selagi saya benar. Siapa yang mengizinkan foto-foto? Saya kepala desa tidak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya. Nanti kepala kau putus, nanti lepas dari kepala. Memang punya bapak kau kah tanah ini? Mau cari masalah dengan saya?”
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers yang melanggar sejumlah aturan hukum.
Ancaman Langgar UU Pers dan KUHP
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.
Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, serta menyampaikan informasi tanpa intervensi demi transparansi publik.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan atau denda Rp4,5 juta. Pasal 336 ayat (1) bahkan dapat menjerat pelaku hingga dua tahun delapan bulan jika ancaman disertai kekerasan.
“Pejabat seperti kepala desa seharusnya transparan. Jika tidak melanggar, tidak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan tim mnctvano.com.
Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.
Tim.













