Sintang, Merdekapostnews.top
Maraknya gelanggang sabung ayam ilegal dengan modus berpindah-pindah tempat di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu tanda tanya publik terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH).
Meski telah viral di media online, aktivitas perjud!an tersebut dinilai belum tersentuh tindakan tegas dari Polres Sintang.
Baru-baru ini, pemberitaan media online mengungkap dugaan operasi sabung ayam di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sintang. Kini, aktivitas serupa kembali marak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk, tepatnya berdekatan dengan kantor Balai Desa Sungai Raya.
“Hari ini ada sabung ayam di Sepauk, dekat kantor Balai Desa Sungai Raya. Seminggu penuh, dan hari ini besar-besaran,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan awak media di lapangan, puluhan kendaraan bermotor dan beberapa mobil milik para pemain sabung ayam berjejer terparkir rapi hingga ke halaman kantor balai desa.

Informasi tersebut dikonfirmasi kepada salah satu perangkat Desa Sungai Raya berinisial SP. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Ada atau tidaknya saya tidak tahu, soalnya posisi saat ini sedang tidak di kampung. Setahu saya, jalan itu tidak bisa dianggarkan dari dana desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Ini masih nuansa Imlek, jadi sebisa mungkin mohon diberikan toleransi sedikit untuk warga. Biasanya ada kontribusi dari warga untuk menimbun jalan, karena jalan di Desa Sungai Raya banyak berlubang. Saran saya, coba cari informasi lain atau terjun langsung ke lapangan,” jelasnya, Selasa (17/2/2026).
Kepala Desa Sungai Raya berinisial SU juga mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Saya tidak tahu, karena jarang keluar. Coba tanya Plt Kades Joko yang dekat Sungai Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kades berinisial JK saat dikonfirmasi menyatakan sedang berada di luar daerah.
“Maaf, Pak. Saya sedang di Kapuas Hulu,” ucapnya kepada awak media.
Sabung ayam merupakan bentuk perjud!an ilegal yang dilarang di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas guna meredam keresahan masyarakat akibat aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(TIM)













