Sekadau, Merdekapostnews.top
Operasional ponton penyeberangan di Sungai Kapuas, Tanjung Sekadau, kembali menjadi sorotan.
Ponton yang melayani penyeberangan kendaraan roda empat, enam, mobil umum, hingga kendaraan bermuatan berat ini diduga beroperasi tanpa izin sandar dermaga dan belum memenuhi persyaratan perizinan wajib dari pemerintah.
Pantauan di lapangan pada Jumat (30/1/2026) menunjukkan aktivitas ponton masih berjalan lancar seperti biasa.
Namun, kuat dugaan operasionalnya melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jasa dan melanggar perundang-undangan.
Selain absennya izin sandar dermaga, ponton ini juga disinyalir belum lengkap syarat teknis dan administrasi, termasuk aspek keselamatan, kelayakan armada, serta pengawasan dari instansi terkait.
LSM Kosmas menyuarakan kekhawatiran serius atas kondisi ini. “Jika benar ponton tersebut beroperasi tanpa izin sah dan tidak sesuai SOP, ini pelanggaran serius.
Pihak terkait harus segera ambil langkah tegas, termasuk hentikan sementara operasional hingga semua perizinan dan persyaratan terpenuhi,” tegas perwakilan LSM Kosmas.
LSM tersebut mendesak Dinas Perhubungan dan instansi berwenang lainnya untuk segera turun ke lapangan, lakukan pemeriksaan, serta tertibkan status perizinan dan legalitas ponton.
“Pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas demi keselamatan publik serta tegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ponton dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)













