SURAKARTA, Merdekapostnews.top
Balaikota Surakarta kembali menjadi medan perdebatan sengit setelah gelombang protes dan penolakan terhadap kehadiran Bajaj Maxride memuncak lagi hari ini. Isu yang sempat memanas beberapa waktu lalu, kembali mengundang perhatian publik ketika puluhan perwakilan organisasi moda transportasi tradisional dan daring berkumpul untuk menyuarakan kekecewaan mereka. Aksi bersama ini menuntut ketegasan pemerintah kota menyikapi keberadaan kendaraan roda tiga komersial yang dinilai belum memenuhi standar angkutan umum dan mengganggu tatanan transportasi lokal (22/01/2026).
Persoalan bermula dari keberadaan unit-unit Bajaj Maxride yang tetap beroperasi meski Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta telah diterbitkan untuk melarang operasionalnya. Keberadaan SE yang seharusnya menjadi acuan bagi pelaku usaha transportasi tampak tak diindahkan oleh sebagian penyedia layanan, sehingga beberapa unit masih kerap terlihat melintas di jalan-jalan kota. Kondisi ini memicu kemarahan pelaku transportasi lain yang merasa telah melakukan upaya mediasi berulang kali, namun tidak mendapat respons yang memadai dari pihak terkait.
Dalam orasinya di depan Balai Kota, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar persaingan usaha, melainkan soal kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan publik. Mereka menyoroti bahwa kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis sebagai prasyarat layak jalan bagi angkutan umum yang belum terpenuhi oleh penyedia Maxride. “Padahal kelengkapan administrasi dan berbagai teknis prasyarat layak angkutan umum layak jalan belum terpenuhi, dan surat edaran Walikota juga sudah diterbitkan namun mereka masih membandel ini yang membuat kami geram dan merasa tidak dihargai. Karenanya kami mendatangi balai kota dan menuntut ketegasan dari pemangku kebijakan, dan SK (Surat Keputusan) pelarangan Bajaj” ujar Bambang Widjanarko salah seorang koordinator aksi Garda Solo Raya dengan tegas.
Ketiadaan regulasi yang jelas terkait tata kelola transportasi online menjadi salah satu akar masalah yang diangkat dalam aksi tersebut. Para pengemudi dan operator transportasi tradisional menilai bahwa celah hukum dan ketidakjelasan implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi ruang bagi praktik operasional yang tidak sesuai ketentuan. Mereka menuntut adanya payung hukum yang tegas dan mekanisme pengawasan yang efektif agar semua penyedia layanan transportasi, baik tradisional maupun berbasis aplikasi, tunduk pada standar keselamatan, regulasi, tarif, dan kewajiban administratif yang sama.
Selain aspek hukum, Penerbitan SK, isu keselamatan dan kenyamanan publik juga menjadi sorotan. Kendaraan roda tiga yang dimodifikasi untuk angkutan penumpang dinilai berisiko jika tidak memenuhi standar teknis, mulai dari kondisi mesin, sistem pengereman, hingga kelengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan lampu. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman pelaku transportasi lain yang menyebutkan adanya potensi gangguan lalu lintas dan persaingan tidak sehat yang merugikan pengemudi tradisional yang selama ini menggantungkan hidup pada profesi tersebut.
Di sisi lain, ada pula suara yang menyoroti aspek inovasi dan kebutuhan mobilitas warga. Pendukung model transportasi baru berargumen bahwa kehadiran alternatif seperti Maxride dapat menambah pilihan bagi masyarakat, terutama di rute-rute yang kurang terlayani oleh angkutan umum konvensional. Mereka menekankan pentingnya dialog konstruktif antara penyedia layanan, pemerintah, dan komunitas transportasi untuk mencari solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan publik tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban.

Namun, ketegangan yang muncul menunjukkan bahwa dialog selama ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pengunjuk rasa menuntut langkah konkrit dari Pemkot Surakarta, penerbitan SK, penegakan SE secara konsisten, penertiban unit yang tidak memenuhi syarat, serta percepatan penyusunan regulasi daerah yang mengatur tata kelola transportasi online dan kendaraan alternatif. Mereka juga meminta transparansi dalam proses perizinan dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan.
Dari perspektif tata kelola, situasi ini menuntut pendekatan terpadu. Pemerintah daerah perlu segera memetakan permasalahan secara komprehensif, menilai aspek keselamatan teknis kendaraan, kepatuhan administratif, dampak ekonomi terhadap pelaku transportasi tradisional, serta kebutuhan mobilitas warga. Selanjutnya, perlu dirumuskan kebijakan yang jelas dan adil, termasuk standar teknis minimal, mekanisme perizinan yang transparan, serta skema transisi bagi pelaku tradisional agar tidak terdampak secara drastis oleh perubahan ekosistem transportasi.
Upaya penegakan hukum harus diimbangi dengan dialog dan fasilitasi. Pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan berkala antara operator baru, perwakilan pengemudi tradisional, dan instansi terkait untuk merumuskan solusi bersama. Program sosialisasi dan pembinaan teknis bagi penyedia layanan baru juga penting agar standar keselamatan dan administrasi dapat dipenuhi. Selain itu, pengawasan lapangan yang konsisten dan pemberian sanksi administratif atau operasional kepada pelanggar akan memperkuat kepatuhan.
Aksi hari ini di Balai Kota Surakarta menegaskan bahwa persoalan transportasi bukan sekadar urusan bisnis semata, melainkan menyentuh aspek keselamatan, ketertiban, dan keadilan sosial. Masyarakat menunggu respons yang jelas dan cepat dari pemangku kebijakan, apakah akan menegakkan aturan yang ada, mempercepat penyusunan regulasi baru, atau membuka ruang dialog yang menghasilkan solusi berkelanjutan. Yang pasti, tanpa regulasi, kepastian hukum dan penegakan yang konsisten, konflik antar moda transportasi berpotensi akan terus berulang dan mengganggu kenyamanan warga kota.
(Pitut Saputra)













