Jakarta, Merdekapostnews.top
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut secara pidana maupun perdata. Sengketa yang muncul dari produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pers (DKP) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menilai tindakan kekerasan, intimidasi, atau upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak boleh langsung memakai instrumen hukum pidana atau perdata.
“Wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” tegas MK dalam putusannya.
MK menekankan bahwa perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukan keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

UU Pers berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.
Perlindungan ini melekat erat selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan—khususnya saat melaksanakan tugas profesi secara sah.
MK menegaskan Pasal 8 UU Pers bukan memberikan impunitas hukum, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, atau pembatasan yang tidak proporsional.
Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, tindakan kekerasan atau intimidatif, bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata.
(Redaksi)













